JAKARTA – Dalam sidang etik kloter keempat, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi etik kepada 20 petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima uang pungli dari para tahanan yang mereka awasi.
Ketua Dewas KPK, Harjono, menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar proses pemberian hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun rincian total jumlah uang yang diterima oleh 20 pegawai Rutan KPK adalah sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan komitmen Dewas KPK dalam menjaga integritas dan profesionalisme para petugasnya. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan akan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai Rutan KPK untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penerimaan suap yang merugikan integritas lembaga penegak hukum tersebut.
(A/08)
Dewas KPK Nyatakan 20 Petugas Rutan Terlibat Skandal Penerimaan Suap