Agung Endrawan Kembangkan Ruang Virtual, Tampung Masukan Masyarakat soal Informasi Pelayanan Publik
JAKARTA Perkembangan teknologi digital mengubah cara masyarakat memperoleh informasi dan mengakses berbagai pelayanan. Informasi yang se
NASIONAL
JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran Narkotika lintas provinsi. Tiga pelaku yang diduga sebagai kurir dan pengedar berhasil ditangkap. Yakni RS,HR dan DM.
Bersama ketiga tersangka, Tim Opsnal Ditresnarkoba juga menyita barang bukti 1.241,178 gram (+1,2 Kg) sabu dan 520 butir pil ekstasi. Nilai barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution merilis modus baru penyelundupan narkoba ini di Lobby B Mapolda Jambi, Selasa siang 13 Februari 2024
Untuk itu Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan mengatakan pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pertama anggotanya berhasil mengamankan tersangka RS di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada 2 Februari 2024.
Dari RS, disita barang bukti 520 butir pil ekstasi. Menurut pengakuan RS, narkoba tersebut dia dapat dari seseorang berinisial RH dari kepulauan Riau. RH juga sudah berhasil diamankan.
Selanjutnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba mengembangkan poenyidikan dan berhasil meringkus tersangka DM dengan barang bkti 1,2 kg lebih sabu. DM disergap anggota di Kota Jambi pada 3 Februari 2024.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DM juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kepulauan Riau. Rencananya, narkotika jenis sabu itu masu diedarkan di Kota jambi.
Menurut AKBP Andi M Ichsan, para pelaku ini sempat mengelabui petugas. Pil Ekstasi yang dikemas dalam tablet obat setelah dilakukan Tes Laboratorium mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk Sabu.
Selain itu, tersangka juga mencampur sabu dengan gula.
Mereka sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas. Barang Bukti langsung kita cek di Laboratorium Palembang. Hasilnya 1,2 kg lebih serbuk putih dicampur gula positif Sabu.
Sementara itu Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi Narkoba di Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka RS,HR dan DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman hukumannya 5 dan 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Noval)
JAKARTA Perkembangan teknologi digital mengubah cara masyarakat memperoleh informasi dan mengakses berbagai pelayanan. Informasi yang se
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti penggunaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai belum optimal untuk mendukung pembangu
NASIONAL
JAKARTA Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan proses rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) p
POLITIK
JAKARTA Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto membantah pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Men
NASIONAL
JAKARTA Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang dengan nila
ENTERTAINMENT
Oleh Yakub F. IsmailPROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menapaki fase penting dalam lanskap kebijakan nasional. Sebagai salah satu prog
OPINI
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis lepas dua mantan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Keseha
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Jajaran Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan sosialisasi mengenai layanan ban
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh meraih penghargaan peringkat III dalam Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Peng
NASIONAL
TAPTENG Siswa SMK Negeri 1 Badiri, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, masih harus mengikuti kegiatan
PENDIDIKAN