Bali Didominasi Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Kelembapan Tinggi
DENPASAR Sebagian besar wilayah di Provinsi Bali (Bali) diprakirakan mengalami kondisi cuaca hujan ringan pada hari ini. Kondisi ini dis
NASIONAL
JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran Narkotika lintas provinsi. Tiga pelaku yang diduga sebagai kurir dan pengedar berhasil ditangkap. Yakni RS,HR dan DM.
Bersama ketiga tersangka, Tim Opsnal Ditresnarkoba juga menyita barang bukti 1.241,178 gram (+1,2 Kg) sabu dan 520 butir pil ekstasi. Nilai barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution merilis modus baru penyelundupan narkoba ini di Lobby B Mapolda Jambi, Selasa siang 13 Februari 2024
Untuk itu Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan mengatakan pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pertama anggotanya berhasil mengamankan tersangka RS di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada 2 Februari 2024.
Dari RS, disita barang bukti 520 butir pil ekstasi. Menurut pengakuan RS, narkoba tersebut dia dapat dari seseorang berinisial RH dari kepulauan Riau. RH juga sudah berhasil diamankan.
Selanjutnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba mengembangkan poenyidikan dan berhasil meringkus tersangka DM dengan barang bkti 1,2 kg lebih sabu. DM disergap anggota di Kota Jambi pada 3 Februari 2024.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DM juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kepulauan Riau. Rencananya, narkotika jenis sabu itu masu diedarkan di Kota jambi.
Menurut AKBP Andi M Ichsan, para pelaku ini sempat mengelabui petugas. Pil Ekstasi yang dikemas dalam tablet obat setelah dilakukan Tes Laboratorium mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk Sabu.
Selain itu, tersangka juga mencampur sabu dengan gula.
Mereka sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas. Barang Bukti langsung kita cek di Laboratorium Palembang. Hasilnya 1,2 kg lebih serbuk putih dicampur gula positif Sabu.
Sementara itu Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi Narkoba di Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka RS,HR dan DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman hukumannya 5 dan 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Noval)
DENPASAR Sebagian besar wilayah di Provinsi Bali (Bali) diprakirakan mengalami kondisi cuaca hujan ringan pada hari ini. Kondisi ini dis
NASIONAL
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL