Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Kemal Redindo. Kemal menjadi sorotan setelah KPK memeriksanya terkait dugaan aliran uang yang terkait dengan korupsi.
Pemeriksaan terhadap Kemal Redindo tidak hanya terkait dengan aliran uang, namun juga mencakup pengetahuannya terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini telah menyeret nama SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan.
Dugaan pemerasan tersebut terjadi melalui pemberian dana kepada Kasdi dan Hatta oleh para ASN di Kementan, dengan jumlah yang dilaporkan berkisar antara USD 4.000 hingga 10.000 per bulan. KPK menduga bahwa SYL, Kasdi, dan Hatta telah menerima total uang sebesar Rp 13,9 miliar dari praktik pemerasan ini.
Tak hanya itu, SYL juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dugaan tersebut muncul karena diduga bahwa uang yang diterima dari ASN Kementan digunakan untuk pembayaran berbagai kebutuhan pribadi, termasuk cicilan pembelian mobil Alphard, perawatan wajah, bahkan hingga biaya perjalanan umrah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam dunia politik dan pemerintahan, serta menggambarkan kompleksitas permasalahan korupsi di Indonesia. KPK terus mengupayakan penyelidikan dan penegakan hukum secara adil dan transparan, dalam upaya memberantas korupsi di segala lapisan masyarakat, termasuk di level elit politik dan birokrasi.
(A/08)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN