Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
Jakarta – Proses penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka pelecehan seksual, diwarnai tangisan dari keluarga. Agus, yang merupakan penyandang tunadaksa, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai Kamis (9/1/2025). Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam suasana emosional, Agus memohon kepada jaksa agar diberikan penahanan rumah, mengingat kondisinya yang tidak mampu melakukan aktivitas sendiri dan memerlukan bantuan orang lain. “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ungkap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.
Agus yang dibantu ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padni, merasa khawatir dengan kondisi anaknya yang harus menjalani masa tahanan meskipun memiliki keterbatasan fisik. “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” tuturnya, terisak. Pihak kuasa hukum Agus, Kurniadi, juga menilai penahanan Agus sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ia menyatakan bahwa penahanan Agus seharusnya memperhatikan kondisi fisik dan psikologisnya sebagai penyandang disabilitas. “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” jelas Kurniadi.
Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah, dengan alasan bahwa pelaku adalah penyandang disabilitas yang memerlukan perhatian khusus. Agus yang tidak memiliki kedua tangan ditempatkan di ruang khusus di Lapas Kelas IIA Kuripan. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, memastikan bahwa Agus akan mendapatkan pendampingan selama menjalani masa tahanan.
Meskipun Agus berstatus penyandang disabilitas, penahanannya sudah memenuhi aspek hasil visum dan pemeriksaan psikologis. “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” kata Ivan Jaka, menjelaskan bahwa penahanan Agus sudah sesuai prosedur. Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, juga mengungkapkan bahwa permohonan penahanan rumah dari Agus adalah hal yang umum terjadi, meskipun mereka tetap menjaga dan mengantisipasi hal tersebut.
Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah diperiksa oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD), dan telah disiapkan ruang khusus untuk disabilitas. Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, berkas perkara Agus telah diserahkan setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
Kombes Pol Syarif Hidayat dari Ditreskrimum Polda NTB mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Agus telah dilakukan untuk memastikan kesehatannya sebelum penyerahan ke Kejaksaan. Agus dijerat dengan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
(christie)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI