Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
Jakarta – Proses penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka pelecehan seksual, diwarnai tangisan dari keluarga. Agus, yang merupakan penyandang tunadaksa, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai Kamis (9/1/2025). Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam suasana emosional, Agus memohon kepada jaksa agar diberikan penahanan rumah, mengingat kondisinya yang tidak mampu melakukan aktivitas sendiri dan memerlukan bantuan orang lain. “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ungkap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.
Agus yang dibantu ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padni, merasa khawatir dengan kondisi anaknya yang harus menjalani masa tahanan meskipun memiliki keterbatasan fisik. “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” tuturnya, terisak. Pihak kuasa hukum Agus, Kurniadi, juga menilai penahanan Agus sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ia menyatakan bahwa penahanan Agus seharusnya memperhatikan kondisi fisik dan psikologisnya sebagai penyandang disabilitas. “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” jelas Kurniadi.
Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah, dengan alasan bahwa pelaku adalah penyandang disabilitas yang memerlukan perhatian khusus. Agus yang tidak memiliki kedua tangan ditempatkan di ruang khusus di Lapas Kelas IIA Kuripan. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, memastikan bahwa Agus akan mendapatkan pendampingan selama menjalani masa tahanan.
Meskipun Agus berstatus penyandang disabilitas, penahanannya sudah memenuhi aspek hasil visum dan pemeriksaan psikologis. “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” kata Ivan Jaka, menjelaskan bahwa penahanan Agus sudah sesuai prosedur. Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, juga mengungkapkan bahwa permohonan penahanan rumah dari Agus adalah hal yang umum terjadi, meskipun mereka tetap menjaga dan mengantisipasi hal tersebut.
Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah diperiksa oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD), dan telah disiapkan ruang khusus untuk disabilitas. Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, berkas perkara Agus telah diserahkan setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
Kombes Pol Syarif Hidayat dari Ditreskrimum Polda NTB mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Agus telah dilakukan untuk memastikan kesehatannya sebelum penyerahan ke Kejaksaan. Agus dijerat dengan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
(christie)
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum FraksiFraksi
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga (K
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi nasional yang terdiri dari mantan menteri hingga eks Gubernur Bank
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat ke l
EKONOMI
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam
NASIONAL
BANTUL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan ekonomi Indonesia sedang lesu di tengah maraknya keluhan soal sulitnya l
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kod
NASIONAL