DPRD Medan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Rico Waas Minta OPD Tingkatkan Kinerja
MEDAN DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
PEMERINTAHAN
Jakarta – Proses penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka pelecehan seksual, diwarnai tangisan dari keluarga. Agus, yang merupakan penyandang tunadaksa, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai Kamis (9/1/2025). Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam suasana emosional, Agus memohon kepada jaksa agar diberikan penahanan rumah, mengingat kondisinya yang tidak mampu melakukan aktivitas sendiri dan memerlukan bantuan orang lain. “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ungkap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.
Agus yang dibantu ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padni, merasa khawatir dengan kondisi anaknya yang harus menjalani masa tahanan meskipun memiliki keterbatasan fisik. “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” tuturnya, terisak. Pihak kuasa hukum Agus, Kurniadi, juga menilai penahanan Agus sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ia menyatakan bahwa penahanan Agus seharusnya memperhatikan kondisi fisik dan psikologisnya sebagai penyandang disabilitas. “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” jelas Kurniadi.
Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah, dengan alasan bahwa pelaku adalah penyandang disabilitas yang memerlukan perhatian khusus. Agus yang tidak memiliki kedua tangan ditempatkan di ruang khusus di Lapas Kelas IIA Kuripan. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, memastikan bahwa Agus akan mendapatkan pendampingan selama menjalani masa tahanan.
Meskipun Agus berstatus penyandang disabilitas, penahanannya sudah memenuhi aspek hasil visum dan pemeriksaan psikologis. “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” kata Ivan Jaka, menjelaskan bahwa penahanan Agus sudah sesuai prosedur. Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, juga mengungkapkan bahwa permohonan penahanan rumah dari Agus adalah hal yang umum terjadi, meskipun mereka tetap menjaga dan mengantisipasi hal tersebut.
Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah diperiksa oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD), dan telah disiapkan ruang khusus untuk disabilitas. Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, berkas perkara Agus telah diserahkan setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
Kombes Pol Syarif Hidayat dari Ditreskrimum Polda NTB mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Agus telah dilakukan untuk memastikan kesehatannya sebelum penyerahan ke Kejaksaan. Agus dijerat dengan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
(christie)
MEDAN DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
PEMERINTAHAN
GAYO LUES Perjuangan para prajurit TNI membuka akses bagi masyarakat di wilayah pedalaman Aceh mendapat perhatian. Dengan medan yang sul
NASIONAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Target Indonesia menjadi negara maju pada 2045 tidak bisa hanya diwujudkan melalui optimisme atau sekadar slogan pembangunan. Di
NASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai pembenahan tata kelola pemerintahan menjadi salah satu hal penting yang harus dilakuka
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Republik Indonesia mulai memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai garda depan dalam penyelesaian berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Industri batu bara Indonesia mulai menghadapi tantangan baru di tengah perubahan peta energi global. Penurunan permintaan dari I
EKONOMI
BANDA ACEH Pengamat ekonomi dan politik Aceh, Dr. Taufiq A. Rahim, menilai pengelolaan proyek gas raksasa Blok South Andaman harus tetap
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang sedang mencari peke
NASIONAL
OlehEphraim NainggolanPEMERINTAH tengah menjalankan salah satu langkah perampingan terbesar dalam sejarah pengelolaan Badan Usaha Milik Neg
OPINI