Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, akhirnya diekstradisi ke Amerika Serikat setelah menjalani hukuman terkait pemalsuan paspor di Montenegro. Sebelumnya, ada keputusan bahwa Kwon akan diekstradisi ke Korea Selatan, namun pengadilan Montenegro memutuskan sebaliknya.
Sidang penipuan yang melibatkan Kwon dijadwalkan pada Januari 2026 untuk memberi waktu bagi jaksa penuntut dan pengacaranya untuk meninjau data berukuran enam terabyte yang diperkirakan akan dihasilkan. Dalam sidang awal di Manhattan, jaksa utama Jared Lenow mengungkapkan bahwa akses terhadap informasi terenkripsi dan empat ponsel yang diserahkan oleh otoritas Montenegro akan menyebabkan penundaan lebih lanjut.
Selain itu, materi yang diambil dari ponsel Kwon harus diterjemahkan dari bahasa Korea. Hakim Paul Engelmayer mengatakan bahwa penjadwalan persidangan lebih dari satu tahun merupakan hal yang pertama kali ia alami. Pengacara Kwon, Michael Ferrara, diberi waktu untuk meminta tanggal yang lebih awal jika memungkinkan.
Kwon saat ini ditahan tanpa jaminan di lembaga pemasyarakatan setelah sebelumnya menghabiskan 22 bulan di Montenegro. Pada pekan lalu, Kwon mengaku tidak bersalah atas sembilan dakwaan yang menuduhnya melakukan penipuan sekuritas, penipuan online, penipuan komoditas, dan konspirasi pencucian uang.
Dakwaan ini terkait dengan kehancuran ekosistem Terra/LUNA yang menyebabkan kerugian hingga US$40 miliar (Rp 649 triliun) pada 2022. Kwon dan Terraform Labs juga didakwa melakukan penipuan perdata oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada tahun 2023.
Hakim New York menyatakan Kwon dan perusahaannya bersalah dan memerintahkan mereka untuk membayar denda sebesar US$4,5 miliar (Rp 73 triliun), dengan Kwon sendiri harus membayar US$200 juta (Rp 3,2 triliun). Terraform Labs telah mengajukan kebangkrutan. Konferensi status berikutnya dalam kasus ini dijadwalkan pada 6 Maret pukul 11.00 ET.
(christie)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN