
Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Usai B4kar ART Asal Indonesia hingga T3was
KOTA KINABALU Dunia kuliner Malaysia dikejutkan oleh kabar tragis yang melibatkan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, mantan finalis M
Internasional
SERANG – Kasus kejahatan seksual yang mengguncang ketenteraman masyarakat kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang pria berinisial JK yang berpura-pura menjadi seorang dukun untuk mengobati korban DS. Peristiwa tragis ini bermula ketika korban DS mendampingi temannya untuk berkonsultasi dengan JK, seorang dukun yang berkedok pengobatan, yang berlokasi di Kecamatan Kini, Serang, Banten. Namun, apa yang seharusnya menjadi pertemuan untuk mencari pertolongan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2023. Pelaku, dengan berpura-pura memiliki kemampuan supranatural, mengambil keuntungan dari ketakutan korban dengan mengancamnya dengan kemungkinan dirasuki oleh makhluk halus yang membahayakan. Dengan cara yang licik, pelaku memanipulasi situasi untuk memaksa korban melakukan perintahnya.
Dalam aksinya, JK memperdaya korban dengan menginstruksikan korban untuk melakukan ritual mandi kembang agar bisa selamat dari ancaman yang dipercayainya. Korban juga dipaksa membawa sesajen berupa ayam hitam sebagai bagian dari ritual yang disarankan oleh pelaku. Korban, yang merasa terancam dan takut akan bahaya yang diperingatkan oleh pelaku, akhirnya menuruti perintah JK.
Baca Juga:
Namun, yang seharusnya menjadi upaya penyembuhan malah berubah menjadi mimpi buruk bagi korban. Saat sedang mandi, pelaku yang seharusnya menjadi pengobat malah melakukan tindakan keji dengan melecehkan korban secara seksual. Ketika menyadari situasi yang tak terkendali, korban dengan cepat melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari bahaya yang semakin membesar.
Keberanian korban untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib layak diapresiasi. Polisi dari Polres Serang tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu (31/1/2024), polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Baca Juga:
Kasus ini menjadi sebuah pengingat keras tentang pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan, terutama terhadap individu yang menggunakan kedok dukun atau praktisi spiritual untuk melakukan kejahatan. Keberanian korban untuk melawan dan memberikan laporan kepada pihak berwajib juga menjadi contoh yang kuat bagi korban lainnya untuk tidak takut untuk melangkah maju dan mencari keadilan.
(A/08)
KOTA KINABALU Dunia kuliner Malaysia dikejutkan oleh kabar tragis yang melibatkan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, mantan finalis M
InternasionalMEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mempercepat rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) sebaga
PemerintahanMEDAN Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan rompi juru parkir (jukir) adu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan (Dish
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Harapan warga Gampong Alue Naga untuk memiliki kembali jembatan penghubung pasca tsunami 2004 semakin mendekati kenyataan. Pe
PemerintahanJAMBI Konflik rumah tangga anggota DPRD Provinsi Jambi, Rendra Ramadhan Usman, berbuntut panjang. Istrinya, Winda Irzalina Pratiwi, bers
Hukum dan KriminalNAGAN RAYA Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar
Hukum dan KriminalMUARO JAMBI Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi melakukan pengecekan terhadap lokasi kebocoran pipa m
PeristiwaBANDA ACEH Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meninjau langsung progres pembangunan jembatan gantung sepanjang 80
PemerintahanDELI SERDANG Insiden ricuh yang terjadi dalam rapat paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (23/6/2025), kini berbuntut panjang. Salah satu a
PolitikJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikabarkan akan segera mengisi sejumlah posisi duta besar (dubes) luar negeri yang
Nasional