BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Modus Ritual Mandi Kembang, Dukun di Serang Cabuli Wanita

BITVonline.com - Jumat, 02 Februari 2024 11:55 WIB
45 view
Modus Ritual Mandi Kembang, Dukun di Serang Cabuli Wanita
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG – Kasus kejahatan seksual yang mengguncang ketenteraman masyarakat kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang pria berinisial JK yang berpura-pura menjadi seorang dukun untuk mengobati korban DS. Peristiwa tragis ini bermula ketika korban DS mendampingi temannya untuk berkonsultasi dengan JK, seorang dukun yang berkedok pengobatan, yang berlokasi di Kecamatan Kini, Serang, Banten. Namun, apa yang seharusnya menjadi pertemuan untuk mencari pertolongan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi korban.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2023. Pelaku, dengan berpura-pura memiliki kemampuan supranatural, mengambil keuntungan dari ketakutan korban dengan mengancamnya dengan kemungkinan dirasuki oleh makhluk halus yang membahayakan. Dengan cara yang licik, pelaku memanipulasi situasi untuk memaksa korban melakukan perintahnya.

Dalam aksinya, JK memperdaya korban dengan menginstruksikan korban untuk melakukan ritual mandi kembang agar bisa selamat dari ancaman yang dipercayainya. Korban juga dipaksa membawa sesajen berupa ayam hitam sebagai bagian dari ritual yang disarankan oleh pelaku. Korban, yang merasa terancam dan takut akan bahaya yang diperingatkan oleh pelaku, akhirnya menuruti perintah JK.

Baca Juga:

Namun, yang seharusnya menjadi upaya penyembuhan malah berubah menjadi mimpi buruk bagi korban. Saat sedang mandi, pelaku yang seharusnya menjadi pengobat malah melakukan tindakan keji dengan melecehkan korban secara seksual. Ketika menyadari situasi yang tak terkendali, korban dengan cepat melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari bahaya yang semakin membesar.

Keberanian korban untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib layak diapresiasi. Polisi dari Polres Serang tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu (31/1/2024), polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi sebuah pengingat keras tentang pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan, terutama terhadap individu yang menggunakan kedok dukun atau praktisi spiritual untuk melakukan kejahatan. Keberanian korban untuk melawan dan memberikan laporan kepada pihak berwajib juga menjadi contoh yang kuat bagi korban lainnya untuk tidak takut untuk melangkah maju dan mencari keadilan.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Usai B4kar ART Asal Indonesia hingga T3was
Pemko Medan Genjot Pembangunan BRT, Gandeng World Bank Wujudkan Transportasi Modern
Kutip Rp 20 Ribu, Jukir Ilegal di Medan Melawan Saat Ditertibkan Dishub
Dukung Rencana Pembangunan Jembatan Alue Naga, Tuanku Muhammad: Sudah 21 Tahun Warga Menanti!
Istri dan Mertua Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Video Cekcok Viral
Ladang Ganja 25 Hektare di Nagan Raya Aceh Dimusnahkan, Akses Ekstrem Butuh Waktu 5 Jam Tempuh Lokasi
komentar
beritaTerbaru