BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

KPK Panggil Sekjen Kemenkes Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD

BITVonline.com - Jumat, 02 Februari 2024 05:52 WIB
24 view
KPK Panggil Sekjen Kemenkes Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bersungguh-sungguh dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI). Kasus yang menimbulkan kegemparan ini terjadi di tengah kondisi krisis kesehatan nasional akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020 lalu, di mana APD menjadi barang yang sangat vital bagi para tenaga medis yang bertugas menangani pasien COVID-19.

Dalam upaya penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK telah memanggil sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primasi, untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Oscar Primasi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, bersama dengan satu orang saksi lainnya, yaitu Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra. Keterlibatan pihak-pihak tersebut menandai seriusnya KPK dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, kasus ini tidak hanya mencakup satu tersangka, melainkan lebih dari satu. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan skala dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan APD tersebut. Tidak hanya itu, nilai proyek yang terlibat dalam kasus ini juga mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp 3,03 triliun, untuk pengadaan 5 juta set APD. Dugaan kerugian negara akibat korupsi ini pun amat besar, diperkirakan mencapai Rp 625 miliar.

Baca Juga:

Pemeriksaan terhadap para saksi dan proses penyelidikan yang sedang berlangsung menjadi bukti nyata dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama di sektor kesehatan yang menjadi prioritas nasional di masa pandemi ini. Upaya KPK dalam menegakkan keadilan dan kebenaran diharapkan dapat membawa para pelaku korupsi untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan mencegah terulangnya praktik-praktik korupsi di masa yang akan datang.

(A/08)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Usai B4kar ART Asal Indonesia hingga T3was
Pemko Medan Genjot Pembangunan BRT, Gandeng World Bank Wujudkan Transportasi Modern
Kutip Rp 20 Ribu, Jukir Ilegal di Medan Melawan Saat Ditertibkan Dishub
Dukung Rencana Pembangunan Jembatan Alue Naga, Tuanku Muhammad: Sudah 21 Tahun Warga Menanti!
Istri dan Mertua Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Video Cekcok Viral
Ladang Ganja 25 Hektare di Nagan Raya Aceh Dimusnahkan, Akses Ekstrem Butuh Waktu 5 Jam Tempuh Lokasi
komentar
beritaTerbaru