Batu Bara – Dalam operasi yang cepat kurang dari 24 jam, Tim Resum Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara di bawah kepemimpinan Kanit Resum IPDA R.B. SETIADI berhasil menangkap MHD YUDHA PERDANA OMPUSUNGGU (19 tahun). Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara.
Korban, JUPRI (31 tahun), pulang dari tempat kerja menggunakan sepeda motor ketika dihadang oleh pelaku. Tersangka dengan cepat menyerang tangan kanan korban, menyebabkan luka robek. JUPRI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum.
Upaya penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara, di bawah kepemimpinan IPDA R.B. SETIADI, mengarah pada identifikasi dan penangkapan pelaku, MHD YUDHA PERDANA OMPUSUNGGU, dalam waktu singkat setelah kejadian.
Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga memicu tindakan tegas dari petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain satu buah Egrek Sawit dan satu buah celana jeans warna biru.
Kasus ini akan dilimpahkan dari Polsek Medang Deras ke Polres Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Langkah berikutnya melibatkan pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses selanjutnya ke Kejaksaan.red
Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan