Pemerintah Terbitkan Renduk Pascabencana Sumatera, Pemulihan Masuki Fase Rekonstruksi Permanen
JAKARTA Pemerintah menetapkan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara,
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi. Menurut penyelidikan KPK, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, telah terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh KPK pada tanggal 7 Desember 2023. Menurut penyelidikan KPK, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Awal mula kasus ini terkait dengan pertengkaran dan gangguan internal di PT Citra Lampia Mandiri antara tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan perusahaan. Helmut Hermawan sebagai Direktur Utama PT CLM mengambil inisiatif mencari konsultan hukum, dan rekomendasi mengarah pada Eddy. Pertemuan antara Helmut, stafnya, dan pengacara PT CLM dengan Eddy dan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, bersama seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, disepakati untuk memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
https://youtu.be/twll0YXsjZc
KPK menetapkan Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka, meskipun belum ada yang ditahan. Dalam pertemuan tersebut, besaran biaya yang disepakati untuk diberikan kepada Eddy sekitar Rp 4 miliar. Selain itu, terdapat masalah hukum di Bareskrim Polri yang melibatkan Helmut, dan Eddy menjanjikan penghentian proses hukum melalui surat perintah konfirmasi penyidikan (SP3) dengan imbalan Rp 3 miliar. Blokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumhan terkait RUPS PT CLM juga diatasi oleh Eddy, atas permintaan Helmut yang memberikan uang sekitar Rp 1 miliar.
Kesepakatan antara Helmut dan Eddy melibatkan transfer uang sekitar Rp 8 miliar yang dilakukan melalui rekening bank atas nama Yogi dan Yosi. KPK menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bukti awal, dan penyelidikan akan terus dilakukan.
Helmut membantah tudingan suap, mengklaim bahwa blokir tersebut seharusnya dibuka oleh Emmanuel Valentinus Domen, yang menurutnya menjabat sebagai Direktur Utama PT APMR. Namun, KPK akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memperoleh informasi lebih lanjut. (Ayu lestari)
JAKARTA Pemerintah menetapkan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara,
NASIONAL
BANDA ACEH Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Mukarramah Fadhlullah, menegaskan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan kelu
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LP
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman penyakit zoonosis, khususnya flu burung (Avian Infl
KESEHATAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana gempa bumi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelatih Tim Nasional Indonesia senior, John Herdman, mengaku terkesan dengan performa Timnas Indonesia U19 yang berhasil menembus
OLAHRAGA
JAKARTA Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menanggapi kritik publik terkait keterlibatan prajurit TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan alasan pemerintah membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk m
HUKUM DAN KRIMINAL