DELI SERDANG – Pihak PTPN II telah memastikan bahwa area yang direncanakan untuk pembangunan perumahan PGRI di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, adalah bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif. Kontroversi bermula ketika PTPN II mengambil tindakan tegas dengan menertibkan plang yang menandakan pembangunan perumahan PGRI, hanya dua hari setelah Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan, meresmikan proyek tersebut.
Tindakan penertiban plang oleh PTPN II, dilakukan pada Jumat (1/12/2023), mengacu pada informasi bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan yang harus diselamatkan. Plang yang sebelumnya berinformasikan tentang rencana pembangunan perumahan PGRI, dirobohkan dan digantikan dengan plang yang menegaskan status HGU 152 milik PTPN II.
Rahmat Kurniawan, Humas PTPN II, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagai tindakan penyelamatan aset perusahaan. PTPN II akan memasang plang baru sebagai penegasan terhadap kepemilikan lahan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa informasi yang diterima dari wartawan terkait pembangunan perumahan PGRI langsung diinvestigasi dan dikonfirmasi, sehingga diketahui bahwa lahan tersebut adalah HGU 152.
Rahmat menyebutkan bahwa sebagian besar lahan HGU di wilayah Kecamatan Percut Seituan dan Batang Kuis masih dikuasai oleh penggarap, dan perusahaan sedang fokus melakukan pembersihan lahan sebagai upaya penyelamatan aset.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Deli Serdang, Jumakir, mengakui kehadirannya bersama Kadis Pendidikan saat peresmian proyek. Kontroversi ini menyoroti ketegangan antara kepentingan pembangunan perumahan PGRI dan upaya PTPN II untuk menjaga hak atas lahan HGU yang mereka kelola.
(Ayu lestari)
Konflik Lahan Deli Serdang, PTPN II Robohkan Plang Tanda Akan Dibangunnya Perumahan PGRI