JAKARTA – Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PP PBSI, diperiksa terkait kasus pemerasan yang melibatkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, pada Jumat, 1 Desember 2023. Pengakuan Alex, Firli memberi uang Rp650 juta secara tunai dalam pecahan rupiah.
Pemeriksaan ini menyoroti keterlibatan Alex dalam transaksi yang diduga terkait dengan Firli Bahuri.Pertanyaan yang diajukan kepada Alex terfokus pada rumah yang disewa Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Alex Tirta mengungkapkan bahwa Firli memberikan uang tunai sebesar Rp650 juta dengan pecahan rupiah. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan biaya untuk satu tahun penyewaan rumah milik seseorang dengan inisial E, yang kemungkinan besar melibatkan pelanggaran terhadap klausul perjanjian penyewaan.
https://youtu.be/0wiLTTp4lcw
pernyataan Alex Tirta, dan potensi implikasi hukum yang dapat dihadapi oleh Firli Bahuri. Pemeriksaan tersebut menyoroti keterlibatan tokoh-tokoh publik dalam situasi yang kompleks dan dapat mempengaruhi integritas lembaga pemberantasan korupsi.
(Ayu lestari)