BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Penjelasan KPK Firli Bahuri Masih Terima Gaji usai Jadi Tersangka Pemerasan

BITVonline.com - Jumat, 01 Desember 2023 06:54 WIB
Penjelasan KPK Firli Bahuri Masih Terima Gaji usai Jadi Tersangka Pemerasan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA SELATAN – Pernyataan dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, terkait pemberian gaji kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, yang masih menerima 75% gaji meskipun berstatus tersangka dalam kasus pemerasan melibatkan SYL. Ali Fikri merinci dasar hukum dari kebijakan tersebut, merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.https://youtu.be/t9LwFVrhPkY

 

Pada Kamis (30/11/2023), Ali Fikri menyampaikan pernyataannya di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Pasal 7 PP 29 tahun 2006 memberikan landasan hukum untuk memberikan gaji kepada Firli Bahuri, meskipun tengah menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Pernyataan ini menyoroti aspek hukum yang mengatur hak dan kewajiban Ketua KPK dalam konteks finansial.

Ali Fikri mengungkapkan bahwa pasal tersebut memberikan hak-hak tertentu yang masih dapat diterima oleh pihak yang bersangkutan, mengakui kompleksitas dan nuansa hukum yang mendasari kebijakan tersebut. Pernyataan tersebut dapat memicu perdebatan terkait etika dan keadilan dalam konteks pemberian gaji kepada pejabat yang tengah dalam proses hukum.

(Ayu lestari)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru