Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipdisiber) Bareskrim Polri kembali berhasil membongkar kasus judi online. Tiga pelaku yang diduga mengelola situs judi daring Agen138 diamankan di wilayah Metro, Lampung, pada Selasa (7/1/2025).
Tiga pelaku yang diamankan berinisial J, JG, dan AHL. Sejumlah barang bukti turut disita polisi, termasuk buku rekening, kartu ATM, CPU, ponsel, mobil, dan uang tunai. Seluruh pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bareskrim menyebut para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).