JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan penundaan sementara proses penyelidikan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar – Mahfud, Aiman Witjaksono, atas dugaan penyebaran hoaks yang dianggap merugikan aparat yang tidak netral dalam Pemilu 2024. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai respons terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram yang menyarankan penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menekankan pentingnya penundaan tersebut dengan merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum yang melibatkan peserta pemilu.
Tujuan utama dari arahan tersebut adalah mencegah adanya kepentingan pihak tertentu yang dapat memengaruhi jalannya pemilu. Santoso juga mencatat bahwa Polda Jateng telah menerapkan telegram serupa pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra kota Semarang terhadap kader PDIP.
Selain aspek hukum, Sugeng menyoroti pernyataan Aiman Witjaksono yang dianggap sebagai kritik terhadap netralitas Polri. Menurutnya, pernyataan tersebut seharusnya diterima sebagai kritik dan peringatan terkait tanggung jawab Polri sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 28 dalam Pemilu 2024. Santoso menegaskan bahwa selama kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri telah menegaskan sikapnya yang tidak anti kritik, bahkan mengadakan lomba mural kritik terhadap institusi tersebut.
Lebih lanjut, Santoso menilai bahwa pernyataan Aiman Witjaksono secara langsung mencerminkan kritik terhadap institusi Polri, yang selama ini dianggap terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat. Dia menegaskan bahwa dalam negara hukum dan demokrasi, kebebasan untuk menyatakan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, penundaan proses hukum terhadap Aiman Witjaksono diharapkan dapat menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.