BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

YLBHI dan 18 LBH Kecam Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

BITVonline.com - Rabu, 08 November 2023 14:19 WIB
19 view
YLBHI dan 18 LBH Kecam Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan 18 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor lainnya mengeluarkan pernyataan mengecam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman. Mereka menilai bahwa putusan ini sangat kontroversial dan merusak rasa keadilan.

” MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, MKMK melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Arif Maulana (Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi) dan Muhamad Isnur (Ketua Umum Pengurus YLBHI) dalam siaran persnya diterima awak media, Rabu (8/11/2023)

Menurut YLBHI dan LBH Kantor, putusan MKMK tersebut tidak mencerminkan keputusan yang seharusnya diberikan, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Anwar Usman. Mereka juga menyoroti kekeliruan MKMK dalam membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga:

Mereka menduga adanya konflik kepentingan dalam komposisi majelis kehormatan MK dan meragukan integritas MKMK yang hanya bersifat ad hoc. YLBHI dan LBH Kantor menilai bahwa MKMK tidak menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik akibat skandal putusan yang kontroversial.

Putusan ini juga menjadi preseden buruk dan menunjukkan bahwa MK saat ini masih memiliki masalah. Oleh karena itu, YLBHI dan LBH Kantor mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka juga mendorong evaluasi dan koreksi terhadap keberadaan MKMK yang hanya dibentuk ad hoc selama kepemimpinan Anwar Usman.

Baca Juga:

Dalam upayanya untuk menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi, YLBHI dan LBH Kantor mengajak semua warga untuk bersatu dalam menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi.

(IKHSAN)

beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru