BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Berulah Lagi! Masriah Buang Kotoran di Depan Rumah Tetangganya

BITVonline.com - Kamis, 12 Oktober 2023 08:51 WIB
30 view
Berulah Lagi! Masriah Buang Kotoran di Depan Rumah Tetangganya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATIM-Pemirsa masih ingatkan aksi emak emak masriah yang melakukan aksi membuang kotoran kerumah tetangganya,hingga akhirnya menerima hukuman penjara satu bulan dilapas ll sidoarjo kini melalukan aksi lagi dengan membuang sampah ke lingkungan tetangganya.

Tindakan menjijikkan dari Masriah, seorang tetangga Wiwik Winarti di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Kejadian ini menyoroti konflik antartetangga yang memuncak menjadi situasi yang tidak hanya menjengkelkan tetapi juga merugikan secara emosional dan fisik bagi Wiwik dan keluarganya.

https://youtu.be/PmFeDhs3Bfc?si=qyFH06j9wxK8Snkt

Baca Juga:

Tindakan ini terungkap dalam rekaman CCTV yang dipasang oleh Wiwik di depan rumahnya sebagai upaya untuk mengawasi ulah provokatif Masriah. Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas bahwa Masriah dengan sengaja membuang sampah rumah tangga di depan rumah Wiwik. Kejadian ini bukan yang pertama kalinya, sebelumnya, Masriah bahkan pernah melakukan tindakan yang lebih menjijikkan dengan membuang air kencing atau tinja di depan rumah Wiwik. Aksi terbaru ini juga disertai dengan tarian kecil yang sepertinya dimaksudkan untuk mengejek dan merendahkan Wiwik. Setelah membuang sampah, Masriah tidak hanya masuk ke rumah, tetapi malah menggoyangkan pinggul dan meludah di depan kamera CCTV. Selama beberapa tahun terakhir, Masriah telah menjadi sumber konflik dan kekhawatiran bagi Wiwik dan keluarganya. Dari pembuangan sampah hingga tindakan yang lebih ekstrem, seperti membuang air kencing dan tinja, Tindakan semacam ini tidak hanya menciptakan ketegangan, tetapi juga dapat merugikan kesehatan dan kebersihan lingkungan.

dia pernah divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Baca Juga:

 

(DADANG)

beritaTerkait
Pemuda Tuna Wicara Tewas Tertabrak KA di Batu Bara, Warga Soroti Minimnya Keamanan Perlintasan
Harga Pangan Nasional Turun di Akhir Pekan, Cabai dan Bawang Alami Penurunan Signifikan
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut: Jaga Kekompakan dan Tulus Layani Publik
Ancaman Bom Lagi! Ini Kronologi Lengkap Pesawat Saudia Mendarat Darurat Kedua Kalinya
Noel Sebut Hasto Halu Soal Tawaran Menteri, Guntur Romli: Pernyataan Penuh Kebencian
ODGJ Hantam Warga Pakai Kayu di Pekanbaru, Korban T3w4s di Tempat
komentar
beritaTerbaru