BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Kejari Batam Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak oleh Ibu Kandung

BITVonline.com - Selasa, 07 Januari 2025 10:32 WIB
Kejari Batam Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak oleh Ibu Kandung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Bengkong terkait kasus tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu kandung. Kasus ini mencuat setelah video viral menunjukkan anak yang dirantai oleh ibunya sendiri karena masalah kebohongan terkait penyembunyian ponsel.

Iqram Saputra, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Tersangka yang berinisial J (37) sudah diserahkan kepada kami bersama barang bukti. Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan LPP Batam,” jelas Iqram.

Tersangka J diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, terkait penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial AA (13) pada pertengahan November 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan anak tersebut dirantai dan dipukul dengan sapu serta rantai besi oleh ibunya.

Dikutip dari Iqram, J terancam hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 76 juta. Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan juga telah menerima barang bukti lainnya berupa keterangan saksi dan surat visum korban.

Kini, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan untuk menangani kasus ini sudah menyiapkan dua orang untuk mempersiapkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan setelah masa penahanan selesai.

Kejadian ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, serta menunjukkan bagaimana tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat berbahaya bagi kesejahteraan anak-anak.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru