
Reaktivasi Sekretariat Transformasi EKB, Bali Dorong Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan
DENPASAR Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI, Rachmat Pambudy, melakukan reaktivasi Sekretariat Transformas
Ekonomi
SUMUT – Polres Asahan berhasil menangkap anggota geng motor yang terlibat dalam penyerangan dan pembacokan seorang pengamen bernama Ariful Hadi (25). Kejadian yang berlangsung pada Rabu (1/1/2025) ini berawal dari perselisihan antar geng motor yang dimulai dengan saling ejek di media sosial TikTok.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa perkelahian antar geng motor tersebut sudah direncanakan sejak malam tahun baru setelah ketua Geng Motor Kosbar, A, dan ketua Geng Motor Anak Simpang Kawat (ASK), FA, saling ejek di TikTok. Kedua geng sepakat untuk bertemu dan berkelahi pada tengah malam.
Pada malam kejadian, Geng Motor Kosbar yang sedang mengadakan pesta miras, dipanggil oleh anggota Geng Motor ASK yang telah siap dengan senjata tajam seperti celurit dan samurai. Saat itu, kelompok ASK mendapati Ariful Hadi yang tengah melintas bersama temannya, Dedek, dan mengira keduanya merupakan bagian dari kelompok lawan.
“Korban sedang berjalan dengan membawa gitar, yang dikira oleh pelaku sebagai senjata tajam. Karena itu, mereka langsung menyerang dan melukai korban,” ujar Afdhal.
Usai penyerangan terhadap Ariful, geng motor Kosbar dan ASK kembali terlibat tawuran, melemparkan botol dan mercon sambil membawa senjata tajam. Geng Kosbar yang kalah lari ke Kisaran, meninggalkan dua sepeda motor yang kemudian dirampas oleh anggota ASK. Mereka meminta tebusan sebesar Rp 5 juta per sepeda motor.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan, IA (17), seorang pelajar anggota Geng Motor Kosbar, dan beberapa anggota Geng Motor ASK yang terlibat dalam perampasan sepeda motor. Polisi kini sedang mengejar empat pelaku lainnya yang terlibat dalam pembacokan tersebut.
Pelaku IA dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku perampasan sepeda motor dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(N/014)
DENPASAR Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI, Rachmat Pambudy, melakukan reaktivasi Sekretariat Transformas
EkonomiJAKARTA PT Pertamina Patra Niaga melaporkan hingga kini telah menghadirkan 163 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Jawa ya
PemerintahanJAKARTA Ribuan petani memperingati Hari Pangan Sedunia 2025 dengan menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/10/2025). a
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah bersama TNI telah memblokir akses keluarmasuk Pulau Bangka dan Belitung (Babe
NasionalJAKARTA Penyanyi Vidi Aldiano kembali menjadi sorotan publik setelah penampilannya terlihat semakin kurus dalam sebuah video yang memper
EntertainmentJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti perbedaan mencolok dalam perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menandatangani Perjanjia
EkonomiJAKARTA Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, Dini Fitria, yang sempat
PendidikanJAKARTA Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (16/10/2
PolitikBATUBARA Kesabaran warga tampaknya telah habis. Aksi unik sekaligus menyedihkan dilakukan oleh warga Desa Benteng dan Desa Pahang, Kecama
Peristiwa