BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Polisi Asahan Tangkap Anggota Geng Motor yang Bacok Pengamen, Korban Dikira Bagian Lawan?

BITVonline.com - Selasa, 07 Januari 2025 06:33 WIB
Polisi Asahan Tangkap Anggota Geng Motor yang Bacok Pengamen, Korban Dikira Bagian Lawan?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT – Polres Asahan berhasil menangkap anggota geng motor yang terlibat dalam penyerangan dan pembacokan seorang pengamen bernama Ariful Hadi (25). Kejadian yang berlangsung pada Rabu (1/1/2025) ini berawal dari perselisihan antar geng motor yang dimulai dengan saling ejek di media sosial TikTok.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa perkelahian antar geng motor tersebut sudah direncanakan sejak malam tahun baru setelah ketua Geng Motor Kosbar, A, dan ketua Geng Motor Anak Simpang Kawat (ASK), FA, saling ejek di TikTok. Kedua geng sepakat untuk bertemu dan berkelahi pada tengah malam.

Pada malam kejadian, Geng Motor Kosbar yang sedang mengadakan pesta miras, dipanggil oleh anggota Geng Motor ASK yang telah siap dengan senjata tajam seperti celurit dan samurai. Saat itu, kelompok ASK mendapati Ariful Hadi yang tengah melintas bersama temannya, Dedek, dan mengira keduanya merupakan bagian dari kelompok lawan.

“Korban sedang berjalan dengan membawa gitar, yang dikira oleh pelaku sebagai senjata tajam. Karena itu, mereka langsung menyerang dan melukai korban,” ujar Afdhal.

Usai penyerangan terhadap Ariful, geng motor Kosbar dan ASK kembali terlibat tawuran, melemparkan botol dan mercon sambil membawa senjata tajam. Geng Kosbar yang kalah lari ke Kisaran, meninggalkan dua sepeda motor yang kemudian dirampas oleh anggota ASK. Mereka meminta tebusan sebesar Rp 5 juta per sepeda motor.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan, IA (17), seorang pelajar anggota Geng Motor Kosbar, dan beberapa anggota Geng Motor ASK yang terlibat dalam perampasan sepeda motor. Polisi kini sedang mengejar empat pelaku lainnya yang terlibat dalam pembacokan tersebut.

Pelaku IA dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku perampasan sepeda motor dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru