Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA -Kuasa hukum mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono, menegaskan bahwa kliennya menjadi “kambing hitam” dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025), pengacara mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut Bambang menerima uang sebesar Rp 60 juta untuk memuluskan Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019.
“Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf?” kata pengacara Bambang.
RKAB, yang merupakan dokumen wajib bagi setiap perusahaan tambang yang harus disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencakup aspek usaha, teknis, dan lingkungan. Kuasa hukum Bambang mempertanyakan apakah uang dan fasilitas yang diterima kliennya hanya untuk memuluskan proses tersebut cukup menjadi alasan bagi Bambang untuk mengabaikan sumpah jabatannya sebagai Dirjen Minerba.
Pengacara Bambang juga menyebutkan bahwa kliennya hanyalah sasaran empuk dalam kasus ini dan menjadi kambing hitam dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Bambang menyetujui Revisi RKAB PT Timah Tbk yang belum dilengkapi dengan studi analisis dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan mengenai pembelian bijih timah dari penambang ilegal.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Bambang menerima fasilitas sponsor untuk kegiatan golf tahunan dari PT Timah yang mencakup tiga unit iPhone 6 senilai Rp 12 juta dan tiga jam Garmin seharga Rp 21 juta.
Atas perbuatannya, Bambang Gatot Ariyono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun
(N/014)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL