BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Demi Klaim Asuransi Bayar Utang, Pasutri Rekayasa Kematian dengan Bakar ODGJ di Mobil Pikap Di Bengkalis Riau

BITVonline.com - Kamis, 03 November 2022 02:40 WIB
25 view
Demi Klaim Asuransi Bayar Utang, Pasutri Rekayasa Kematian dengan Bakar ODGJ di Mobil Pikap Di Bengkalis Riau
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKALIS RIAU-Demi klaim asuransi bayar utang, pasutri rekayasa kematian dengan membunuh seorang orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Pasangan suami istri di Bengkalis, Riau, nekat merekayasa kematian dengan membunuh seorang ODGJ.

Semua itu dilakuan demi mendapat klaim asuransi. Uangnya untuk bayar utang.

Pria ODGJ itu ditemukan tewas terbakar di dalam mobil pikap terjadi di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:

Dari hasil penelusuran polisi, korban ternyata seorang ODGJ tanpa identitas yang diculik oleh pelaku untuk dibunuh dan dibakar.

Pelaku pasangan suami istri Hendra (49) dan Susiani (35) kini diamankan polisi. Kedua pelaku merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa.

Baca Juga:

Hendra seolah-olah korban yang tewas terbakar dalam mobil pikap miliknya sehingga Susiani bisa mengeklaim asuransi jiwa atas kematian suaminya.

Namun, rencana itu gagal lantaran kasus ini terungkap setelah istrinya menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad terbakar. Kedua pelaku pun dijerat pasal berlapis lantaran pembunuhan itu sudah direncanakan.

Saat melakukan aksinya, Hendra mencari ODGJ ke Jalan Hang Tuah, Kota Duri, Bengkalis.

Kemudian,dia bertemu dengan seorang ODGJ tanpa identitas.

Lantas, Hendra membujuk korban dengan memberikan makanan.

Selain itu, dia juga menawarkan pekerjaan kepada korban.

Setelah berhasil, pelaku membawa korban dengan menggunakan mobil Wuling menuju ke tempat sepi.

Tanpa pikir panjang, pelaku menghabisi nyawa ODGJ itu.

“Korban dipukul dengan menggunakan kayu broti ukuran 50 sentimeter di bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali, sehingga tak bernyawa lagi,” ungkap dia.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Aripin K, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Sampai di lokasi, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam mobil pikap miliknya lalu membakarnya.

Kemudian, Susiani mengaku orang yang terbakar dalam mobil adalah suaminya.

Dijerat Pasal Berlapis Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Ada pasal pembunuhan berencana karena aksi kejahatan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan,” kata dia, Rabu.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 338 tentang pembunuhan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam hukuman penjara 15 tahun. Lalu, Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Kedua pelaku nekat melakukan aksinya karena bermaksud klaim asuransi untuk membayar utang senilai Rp 180 juta.

“Tersangka mengaku memiliki utang Rp 180 juta sama orang di Kecamatan Mandau dan Pinggir,” ungkap Reza, Selasa.

Utang tersebut tak mampu dibayar oleh pelaku sehingga merekayasa pembunuhan untuk mencairkan dana asuransi.

Pelaku melakukan rekayasa agar cair asuransi untuk membayar utangnya,” ujar dia. Pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mencari ODGJ tanpa identitas.

Korban lalu dibunuh dan dibakar bersama dengan mobil pikap milik pelaku.

Hendra telah menyiapkan semua berkas untuk klaim asuransi mulai dari ijazah, akte kelahiran lahir dan syarat lainnya.

Dalam kasus tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, kayu balok, 2 unit mobil, 3 unit handphone, pakaian, akte kelahiran, dan beberapa lembar polis asuransi prudential atas nama kedua pelaku.

 

beritaTerkait
Mantan Kades Siloting Resmi Ditahan Polres Padangsidimpuan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Timnas China Jalani Latihan Resmi di GBK Jelang Laga Kontra Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Stadion Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue Utama Piala Presiden 2025, Gantikan GBLA yang Tak Layak
Wakil Rektor II Universitas Darma Agung Medan Ditangkap Terkait Dugaan Pengani4yan Sekuriti Kampus
Pemkab Paluta Gelar Rapat Tindak Lanjut Sengketa Lahan dengan PT Toba Pulp Lestari
Diperiksa 6 Jam, Wamen PU Diana Kusumastuti Digarap Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
komentar
beritaTerbaru