BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB, Proyek yang Direkayasa Tidak Mampu Tahan Gempa

BITVonline.com - Jumat, 03 Januari 2025 06:25 WIB
49 view
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB, Proyek yang Direkayasa Tidak Mampu Tahan Gempa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek yang seharusnya dapat menahan gempa hingga magnitudo 9, malah mengalami rekayasa yang merugikan negara.

Pada 30 Desember 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembangunan shelter atau yang dikenal sebagai tempat evakuasi sementara (TES) ini dilakukan pada tahun 2014 di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. Dalam perkembangan kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto.

Aprialely Nirmala menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sementara itu, Agus Herijanto adalah Kepala Proyek PT Waskita Karya, perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan shelter tersebut.

Baca Juga:

Pembangunan shelter tsunami ini merupakan bagian dari master plan pengurangan risiko bencana tsunami yang disusun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2012. Shelter tersebut dirancang untuk menahan gempa dengan kekuatan hingga 9 Skala Richter. Namun, Aprialely Nirmala melakukan perubahan pada desain engineering detail (DED) proyek dengan bantuan dari Sadimin, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU NTB. KPK menilai bahwa perubahan desain tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas dan mengakibatkan penurunan spesifikasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Agus Herijanto, yang mengetahui kondisi desain yang tidak layak, tetap melanjutkan proyek tersebut dan bahkan melakukan penyimpangan keuangan sebesar Rp 1,3 miliar. Meski demikian, Asep Guntur Rahayu dari KPK belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai bagaimana penyimpangan keuangan itu dilakukan.

Baca Juga:

KPK telah menghitung kerugian keuangan negara akibat tindakan para tersangka yang diperkirakan mencapai Rp 18.486.700.654. Proyek ini, yang dilaksanakan dengan anggaran sekitar Rp 23 miliar, kini mengalami kerusakan parah setelah dua kali diguncang gempa pada 2018. Shelter yang seharusnya menjadi tempat evakuasi saat bencana, tidak dapat digunakan karena rusak berat.

KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal yang mengatur tentang korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keduanya kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Aksi Bersih Pantai di Ulee Lheue
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Putin Satu Panggung di SPIEF 2025, Indonesia Jadi Sorotan Dunia
Kapolres Belawan Nonaktif AKBP Oloan Masih Dipatsus, Kasus Penembakan Dua Remaja Tunggu Keputusan Mabes
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini