
dcsdfsdf
gdfggddadsense
Berita
JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek yang seharusnya dapat menahan gempa hingga magnitudo 9, malah mengalami rekayasa yang merugikan negara.
Pada 30 Desember 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembangunan shelter atau yang dikenal sebagai tempat evakuasi sementara (TES) ini dilakukan pada tahun 2014 di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. Dalam perkembangan kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto.
Aprialely Nirmala menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sementara itu, Agus Herijanto adalah Kepala Proyek PT Waskita Karya, perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan shelter tersebut.
Pembangunan shelter tsunami ini merupakan bagian dari master plan pengurangan risiko bencana tsunami yang disusun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2012. Shelter tersebut dirancang untuk menahan gempa dengan kekuatan hingga 9 Skala Richter. Namun, Aprialely Nirmala melakukan perubahan pada desain engineering detail (DED) proyek dengan bantuan dari Sadimin, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU NTB. KPK menilai bahwa perubahan desain tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas dan mengakibatkan penurunan spesifikasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Agus Herijanto, yang mengetahui kondisi desain yang tidak layak, tetap melanjutkan proyek tersebut dan bahkan melakukan penyimpangan keuangan sebesar Rp 1,3 miliar. Meski demikian, Asep Guntur Rahayu dari KPK belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai bagaimana penyimpangan keuangan itu dilakukan.
KPK telah menghitung kerugian keuangan negara akibat tindakan para tersangka yang diperkirakan mencapai Rp 18.486.700.654. Proyek ini, yang dilaksanakan dengan anggaran sekitar Rp 23 miliar, kini mengalami kerusakan parah setelah dua kali diguncang gempa pada 2018. Shelter yang seharusnya menjadi tempat evakuasi saat bencana, tidak dapat digunakan karena rusak berat.
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal yang mengatur tentang korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keduanya kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(N/014)
gdfggddadsense
BeritaBATU BARA Wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat pesisir kembali ditunjukkan oleh jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara
NasionalPADANGSIDIMPUAN Universitas Aufa Royhan kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan mutu sumber daya manusia, khususnya di kalanga
PendidikanJAKARTA Patrick Kluivert akhirnya angkat bicara usai resmi berpisah dengan Tim Nasional Indonesia. adsenseMelalui unggahan di media so
OlahragaSAMOSIR Warga dan pengguna jalan dikejutkan oleh amblasnya Jembatan Binangaron yang berada di ujung Parbaba menuju Pangururan, Desa Pardu
PeristiwaMEDAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, mengaku me
Hukum dan KriminalMEDAN Kontingen Sumatera Utara (Sumut) cabang olahraga judo berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan finis di peringkat keempat
OlahragaJAKARTA Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memastikan pemerintah akan menindaklanjuti kasus penyiksaan da
Hukum dan KriminalMEDAN Senior PDIP Sumut Budiman Nadapdap mendorong Direktorat Reserse Siber Poldasu untuk menuntaskan pengaduan Ketua DPC PDIP Medan Hasy
PolitikJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa pemerintah akan mengurangi penarikan utang negara dalam APBN 2025, sei
Ekonomi