BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Narkoba di Silayang-Layang, Warga Berusaha Menghalangi Penangkapan

BITVonline.com - Selasa, 28 Januari 2025 16:50 WIB
234 view
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Narkoba di Silayang-Layang, Warga Berusaha Menghalangi Penangkapan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AASB alias Sukri (26 tahun) di daerah Silayang-Layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Senin malam (27 Januari 2025). Penangkapan ini berlangsung dramatis, di mana beberapa warga sempat berusaha menghalangi petugas agar pelaku bisa melarikan diri.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SH, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi SH, yang disampaikan oleh Kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan Silayang-Layang dan mencurigai seorang pria yang dikenal sebagai Syukri.

Setibanya di lokasi, pelaku berusaha melarikan diri dan membuang beberapa plastik klip berisi sabu menggunakan tangan kirinya. Polisi yang berada di lokasi segera mengamankan area tersebut dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam plastik klip yang dibuang oleh pelaku. Namun, insiden dramatis terjadi saat beberapa warga berusaha menghalangi petugas agar pelaku bisa melarikan diri.

Baca Juga:

Meskipun demikian, upaya tersebut tidak berhasil menghalangi petugas, yang akhirnya berhasil menangkap Syukri. Setelah penangkapan, petugas membawa pelaku kembali ke lokasi awal untuk memeriksa barang bukti yang dibuang. Hasilnya, ditemukan 14 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram, serta tiga plastik klip kosong.

Pelaku kemudian mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, Syukri telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus memburu dan menangkap pelaku narkotika kapan pun dan di mana pun, baik itu masyarakat sipil atau aparat penegak hukum sekalipun,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahaya narkoba yang sangat merusak dan mengajak masyarakat untuk hidup sehat tanpa narkoba.(TRBN)

(CHRISTIE)

Tags
komentar
beritaTerbaru