Kasus Jayapura Jadi Alarm, BGN Siapkan Label Batas Konsumsi pada Ompreng MBG
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul dugaan gangguan kesehatan ter
NASIONAL
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut terbukti melakukan pemerasan terhadap dua korban dengan memeras sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta. Korban yang terlibat adalah dua remaja, yakni MRW (18) dari Ngaliyan dan MMX (17) dari Semarang Utara.
"Kami telah menetapkan tersangka, yaitu dua anggota polisi dan seorang tersangka sipil. Hal ini sebagai bagian dari proses pidana yang berjalan di Satreskrim Polrestabes Semarang," ujar Kombes Syahduddi kepada wartawan pada Minggu (2/2).
Kejadian pemerasan terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan suasana di lokasi kejadian. Dalam video tersebut, terlihat dua oknum polisi keluar dari sebuah mobil merah setelah dikerubungi warga yang geram. Salah satu dari mereka bahkan memamerkan kartu tanda anggota (KTA) ketika dimintai penjelasan.
Salah seorang saksi, Egro, menceritakan bahwa saat itu ia dan warga di lokasi mendengar teriakan seorang perempuan yang tampak ketakutan. "Yang perempuan itu minta tolong karena keseret. Kami segera fokus membantu, dan dalam prosesnya, kami menemukan bahwa ada tindakan pemerasan dengan meminta uang sekitar Rp2 jutaan," ungkap Egro.
Egro juga menuturkan bahwa salah satu oknum polisi sempat mengancam akan menembak warga yang menghalangi aksinya. "Dari dalam mobil terdengar kata-kata, 'Mas, kamu yang menghalangi, nanti tembak'," tambahnya. Insiden ini kemudian memicu kerumunan lebih dari 50 orang warga yang hadir di lokasi.
Kedua oknum polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, kini telah ditahan di Rutan Polda Jateng. Sementara itu, warga sipil Suyatno juga ditahan di Polrestabes Semarang. Selain tindakan pidana, kedua anggota polisi tersebut juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Penanganan pelanggaran disiplin tersebut kini dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Jateng.
Kombes Syahduddi menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. "Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggota polisi," ujarnya.
(kmprn/n14)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul dugaan gangguan kesehatan ter
NASIONAL
JAKARTA Penyelesaian persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih terbuka setelah berlan
NASIONAL
JAKARTA TNI Angkatan Darat (TNI AD) bersama sejumlah pemerintah daerah mulai mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi untuk mengu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengerahkan jajaran untuk bergotong royong membersihkan parit yang tersumbat dan dipenuhi sedimentasi tebal
PEMERINTAHAN
JAKARTA MPR RI akan mengirimkan undangan Sidang Tahunan MPR serta sidang bersama DPR dan DPD RI kepada presiden dan wakil presiden terdahu
PEMERINTAHAN
JAMBI Adzan Agustian (22), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, harus menjalani hidup dengan kondisi cacat permanen setelah meng
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa kebakaran melanda pemukiman warga di Jalan Bingkarung, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (8/8/2026). S
PERISTIWA
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengecek progres pembangunan Jembatan Gantung Kendawi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kami
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus menyelidiki kematian pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mor
HUKUM DAN KRIMINAL