Viral! Siswa SMPN 1 Pantai Labu Buang MBG ke Jalan, Diduga Tak Layak Konsumsi
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut terbukti melakukan pemerasan terhadap dua korban dengan memeras sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta. Korban yang terlibat adalah dua remaja, yakni MRW (18) dari Ngaliyan dan MMX (17) dari Semarang Utara.
"Kami telah menetapkan tersangka, yaitu dua anggota polisi dan seorang tersangka sipil. Hal ini sebagai bagian dari proses pidana yang berjalan di Satreskrim Polrestabes Semarang," ujar Kombes Syahduddi kepada wartawan pada Minggu (2/2).
Kejadian pemerasan terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan suasana di lokasi kejadian. Dalam video tersebut, terlihat dua oknum polisi keluar dari sebuah mobil merah setelah dikerubungi warga yang geram. Salah satu dari mereka bahkan memamerkan kartu tanda anggota (KTA) ketika dimintai penjelasan.
Salah seorang saksi, Egro, menceritakan bahwa saat itu ia dan warga di lokasi mendengar teriakan seorang perempuan yang tampak ketakutan. "Yang perempuan itu minta tolong karena keseret. Kami segera fokus membantu, dan dalam prosesnya, kami menemukan bahwa ada tindakan pemerasan dengan meminta uang sekitar Rp2 jutaan," ungkap Egro.
Egro juga menuturkan bahwa salah satu oknum polisi sempat mengancam akan menembak warga yang menghalangi aksinya. "Dari dalam mobil terdengar kata-kata, 'Mas, kamu yang menghalangi, nanti tembak'," tambahnya. Insiden ini kemudian memicu kerumunan lebih dari 50 orang warga yang hadir di lokasi.
Kedua oknum polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, kini telah ditahan di Rutan Polda Jateng. Sementara itu, warga sipil Suyatno juga ditahan di Polrestabes Semarang. Selain tindakan pidana, kedua anggota polisi tersebut juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Penanganan pelanggaran disiplin tersebut kini dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Jateng.
Kombes Syahduddi menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. "Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggota polisi," ujarnya.
(kmprn/n14)
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan ber
EKONOMI
PASURUAN Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari intervensi pemerin
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menolak wacana perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu) menjadi pemilihan tid
POLITIK
JAKARTA Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi
PENDIDIKAN
MEDAN Kelompok Medan Teater menggelar Festival Musikalisasi Puisi bertajuk Kopi & Kepo di Taman Budaya Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah tengah mengkalkulasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun ini di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan N
KESEHATAN
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI