BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Remaja Putri di Sidoarjo Laporkan Ayah ke Polisi Terkait Penelantaran Anak Selama 10 Tahun

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 23:16 WIB
183 view
Remaja Putri di Sidoarjo Laporkan Ayah ke Polisi Terkait Penelantaran Anak Selama 10 Tahun
ilustrasi, remaja putri mengaku ditelantarkan oleh ayahnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Penelantaran anak dapat dijerat secara pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Johan Widjaja, Senin (3/2/2025). IV dan ibunya menghadapi kehidupan yang berat.

Setiap malam, IV menghabiskan waktu untuk membuat adonan gorengan dan pagi harinya ia harus menggorengnya untuk dijual di sekolah demi mendapatkan uang saku. Rutinitas tersebut ia jalani untuk menutupi biaya hidup, yang sangat berbeda dengan kehidupan teman-teman sebayanya yang bisa menikmati masa muda.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Suami Selingkuh dan Tinggalkan Anak, Hanya Didenda Rp5.000, Selebgram Aprila Majid: Dimana Keadilan Itu?
Orang Tua Murid Adukan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke Bareskrim karena Kirim Siswa ke Barak Militer
Ini Tanggapan Dedi Mulyadi usai Dilaporkan ke Bareskrim soal Pelajar Masuk Barak Militer
Tekan Kekerasan Seksual, Pemko Padangsidimpuan Bentuk Satgas Peduli Perempuan dan Anak
Amnesty International Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan Jam Malam Siswa: Dinilai Diskriminatif dan Langgar HAM
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Program Siswa Nakal ke Barak Militer, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
komentar
beritaTerbaru