BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Remaja Putri di Sidoarjo Laporkan Ayah ke Polisi Terkait Penelantaran Anak Selama 10 Tahun

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 23:16 WIB
Remaja Putri di Sidoarjo Laporkan Ayah ke Polisi Terkait Penelantaran Anak Selama 10 Tahun
ilustrasi, remaja putri mengaku ditelantarkan oleh ayahnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Penelantaran anak dapat dijerat secara pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Johan Widjaja, Senin (3/2/2025). IV dan ibunya menghadapi kehidupan yang berat.

Setiap malam, IV menghabiskan waktu untuk membuat adonan gorengan dan pagi harinya ia harus menggorengnya untuk dijual di sekolah demi mendapatkan uang saku. Rutinitas tersebut ia jalani untuk menutupi biaya hidup, yang sangat berbeda dengan kehidupan teman-teman sebayanya yang bisa menikmati masa muda.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru