BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Agnez Mo Kalah Gugatan Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 16:10 WIB
373 view
Agnez Mo Kalah Gugatan Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
Agnez Mo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Penyanyi ternama Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah dinyatakan kalah dalam gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta karena menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin penciptanya, Ari Bias.

"Intinya adalah menyatakan tergugat [Agnez Mo] telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat [Ari Bias] selaku pencipta," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, saat memberikan keterangan pada Selasa (30/1). Dalam putusan pengadilan, Agnez Mo dinyatakan telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser yang digelarnya, yakni:

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin
Vidi Aldiano Ungkap Alasan Diam soal Kasus Hak Cipta, Fokus Lawan Kanker
Lagu “Nuansa Bening” Versi Vidi Aldiano Resmi Dihapus dari Spotify, Kuasa Hukum Keenan Nasution Angkat Bicara
Sindiran Pedas Kunto Aji: Panitia Kurban Lebih Rapi dari LMKN Urus Royalti
Eight Mile Style Gugat Meta Rp 1,7 Triliun atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Eminem
Pencipta Lagu "Nuansa Bening" Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta
komentar
beritaTerbaru