BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 19:25 WIB
Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi
seorang terdakwa kasus narkotika yang mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Labuhanbatu – Pernyataan Endar Muda Siregar, terdakwa kasus narkotika yang mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu, menghebohkan publik. Dalam video yang viral, Endar menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan dengan rincian Rp 80 juta untuk Kasat, Rp 20 juta untuk Kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.

Endar, yang merupakan bandar narkotika yang kini tengah menjalani proses hukum, meminta agar Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh aparat kepolisian. Namun, klaim ini dibantah keras oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:

Endar Muda Siregar, yang dikenal dengan nama alias Endar, bukanlah sosok yang baru di dunia hukum. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, dan beberapa ponsel.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang melibatkan beberapa tersangka lainnya, termasuk Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Setelah melalui penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Endar sebagai bandar narkoba utama dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024 pada 15 Januari 2025.

Baca Juga:


Menanggapi pernyataan Endar dalam video yang viral, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa klaim yang disampaikan Endar tidak berdasar. "Endar Muda Siregar sudah diproses hukum atas keterlibatannya dalam narkotika. Klaim yang dia buat dalam video perlu dikritisi lebih lanjut, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuannya," ujar Kompol Siti Rohani.

Polres Labuhanbatu juga menegaskan bahwa jika ada bukti keterlibatan oknum aparat kepolisian, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.Kasus ini turut menyoroti upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika.

Polisi juga tengah menangani kasus narkotika lainnya yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024. Setelah melalui proses panjang, berkas perkara DK dinyatakan lengkap pada 30 Januari 2025 dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kompol Siti Rohani memastikan bahwa Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tidak akan menoleransi keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba. "Jika ada bukti yang kuat, kami akan memproses anggota kami sesuai aturan hukum," tegasnya.


Meski tuduhan Endar dalam video viral menimbulkan polemik, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti konkret yang mendukung klaim tersebut. Polda Sumut menyatakan akan terus mendalami apakah ada oknum aparat yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran uang kepada polisi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi sepenuhnya. Polda Sumut berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dalam praktik suap dan narkotika.

(razali/christie)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar Polda Sumut, Warga Medan Rugi Rp706 Juta
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Pemborong Asal Langkat: Delapan Tersangka Diamankan, Otak Pelaku Masih Buron
BIM Tanjungbalai Demo di Mapolda Sumut, Desak Penuntasan Kasus Ekstasi di Tresya Hotel
AMSU Desak Polda dan Pemprov Sumut Tindak Tegas Barak Narkoba dan Judi
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Besar Narkotika di Asahan, Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Lima Pemuda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 46 Kg Ganja
komentar
beritaTerbaru