BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Ratna Sarumpaet Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penggelapan Harta Warisan

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 20:49 WIB
Ratna Sarumpaet Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Ratna Sarumpaet selesai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) setelah sembilan jam terkait laporan dugaan penggelapan harta warisan oleh Husin Kamal.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Artis Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan cucunya, Husin Kamal, yang mengadukan dugaan penggelapan harta warisan. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Insank Nasrudin, Ratna Sarumpaet diperiksa selama kurang lebih 9 jam dan dijadikan sasaran 22 pertanyaan.

Setelah pemeriksaan, Ratna Sarumpaet dengan tegas membantah tuduhan penggelapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama ini ia tinggal serumah dengan anaknya dan memastikan bahwa harta yang dipersoalkan oleh cucunya, Husin Kamal, bukanlah miliknya, melainkan harta dari almarhum suaminya, Iqbal.

"Aku tidak menggelapkan apa-apa, apalagi aku serumah dengan anakku sendiri, dan memastikan untuk cucu saya sendiri yang melaporkan saya, menyadari bahwa harta yang dia persoalkan itu bukan harta dia. Itu harta dari Iqbal, bapaknya," ujar Ratna Sarumpaet di hadapan awak media usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

Ratna juga menambahkan bahwa pemeriksaan dalam kasus ini belum selesai dan masih akan terus berlanjut. Ia berjanji akan melengkapi bukti-bukti untuk membantah laporan yang dilayangkan oleh cucunya tersebut.

"Kita lengkapi dulu semua, yang penting tuh masa kalian percaya saya menggelapkan barang dari anak kandung saya sendiri? Saya mau bawa ke mana? Sudah umur saya, sudah tinggal segini," jelas Ratna.

Ratna Sarumpaet menegaskan kembali bahwa selama putranya, Iqbal, masih hidup, tidak ada pihak lain yang berhak atas warisan tersebut. "Selama Iqbal masih hidup, anak-anak Iqbal tidak berhak atas warisan itu," tegasnya.


Sebelumnya, Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Polri dengan laporan terdaftar nomor LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 16 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan harta warisan dari suami Ratna, Ahmad Fahmy, yang diduga dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

(DC/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru