"Kasus ini baru terungkap setelah kami memeriksa rekaman CCTV dari Brilink. Terlihat jelas bahwa pelaku sedang mencairkan sejumlah uang dari ATM milik ibu Sukartik," ujar AKBP Afdhal Junaidi saat diwawancarai, Selasa (4/2/2025).
Pelaku diketahui menemukan kartu ATM tersebut di lemari ruang tengah rumah korban, yang secara tidak sengaja memiliki PIN yang tertulis di kartu tersebut. Setelah mengetahui kode PIN, Sulastri langsung melakukan transaksi penarikan uang secara bertahap di beberapa kesempatan. Total kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini mencapai Rp 37,5 juta.