Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, Begini Responsnya
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
Nusron mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan pekan depan kepada ketiga perusahaan tersebut untuk membahas kelanjutan proses hukum dan proses negosiasi terkait masalah SHGB yang mereka miliki. "Minggu depan akan kami panggil tiga PT yang di Bekasi. Yang pertama PT Tunas, ternyata dia sudah reklamasi duluan tapi ternyata belum mempunyai SHGB. Tapi dia sudah melakukan reklamasi," ujar Nusron saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sementara itu, terkait PT Cikarang Listrindo, Nusron menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki 57 bidang tanah di luar garis pantai Laut Bekasi, dengan luas mencapai 64,0645 hektar, dan 21 bidang lainnya di dalam garis pantai seluas 26,0954 hektar. Total luas seluruh bidang yang dimiliki oleh PT Cikarang Listrindo mencapai 90,159 hektar di kawasan Laut Bekasi.
Sedangkan PT Mega Agung Nusantara, kata Nusron, memiliki 268 bidang tanah dengan luas total mencapai 419,635 hektar. Dari jumlah tersebut, 211 bidang berada di luar garis pantai dengan luas 346,382 hektar, sementara 57 bidang lainnya berada di dalam garis pantai seluas 73,253 hektar.
Mengenai kasus ini, Nusron mengungkapkan bahwa kementeriannya tidak bisa serta merta mencabut atau membatalkan SHGB yang telah diterbitkan karena dibatasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan untuk hak atas tanah yang berusia di bawah lima tahun. "Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18, hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, tapi ini sudah di atas 5 tahun," ungkapnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan mengadakan renegosiasi dengan PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara untuk meminta pembatalan SHGB secara sukarela. "Jika mereka tidak mau, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut," jelas Nusron. Jika opsi negosiasi tidak berhasil, Nusron mengungkapkan kemungkinan untuk meminta pengadilan membatalkan SHGB yang dimiliki kedua perusahaan tersebut.
Selain itu, Nusron menyoroti aturan yang tercantum dalam PP Nomor 20 Tahun 2021, yang mengharuskan pemegang SHGB untuk menunjukkan progres pembangunan dalam waktu dua tahun. "Jika tidak ada progres pembangunan, itu bisa dianggap tanah terlantar," tambahnya.
(dc/n14)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan setelah pro
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kem
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membantah anggapan yang mengaitkan kondisi SD Negeri Tanggirejo, Kabupaten Grobogan, J
NASIONAL
PEMALANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemal
NASIONAL