BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Forum Hukum Ungkap Potensi Pelanggaran KPK dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 20:39 WIB
251 view
Forum Hukum Ungkap Potensi Pelanggaran KPK dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Praperadilan Hasto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang bekerja sama dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. FGD ini menghasilkan kesimpulan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi melakukan pelanggaran hukum dalam penetapan tersangka Hasto.

Beberapa pakar hukum yang terlibat dalam diskusi ini adalah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof Eva Achjani Zulfa, Prof Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator. Dalam diskusi tersebut, dibahas soal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berdasarkan laporan pengembangan penyidikan. Menurut Prof Amir Ilyas, Hasto tidak terlibat langsung dalam kasus suap terkait Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang sudah divonis sebelumnya.


Baca Juga:

"Dalam putusan yang kami kaji, Bapak Hasto sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan yang berkaitan dengan suap," ujar Amir dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025). Ia menambahkan, pengembangan perkara yang mengaitkan Hasto sebagai tersangka dianggap tidak tepat karena tidak sesuai dengan pertimbangan hukum yang ada.

FGD juga membahas potensi pelanggaran prosedural dalam penggunaan alat bukti. Para ahli sepakat bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka tidak sah jika diperoleh tanpa dasar surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sah. Hal ini mengacu pada keputusan praperadilan Setya Novanto yang menetapkan bahwa bukti yang diperoleh tanpa prosedur yang benar menjadi tidak sah.

Baca Juga:

Salah satu poin penting yang dibahas adalah kewenangan pimpinan KPK setelah adanya perubahan dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019. Pimpinan KPK kini tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik, yang menyebabkan masalah terkait kewenangan menandatangani Sprindik dan SPDP.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto diduga mengatur lobi-lobi untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih, serta mengendalikan pengiriman uang suap yang melibatkan beberapa pihak termasuk Agustiani Tio Fridelina.


KPK sendiri mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Hasto terlibat dalam aliran dana suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga ikut campur dalam menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku.

(tn/christie)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Hakim MK Sebut SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
komentar
beritaTerbaru