BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Ivan Sugianto Didakwa Pasal Berlapis Usai Paksa Siswa SMK Sujud dan Gonggong

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 09:39 WIB
345 view
Ivan Sugianto Didakwa Pasal Berlapis Usai Paksa Siswa SMK Sujud dan Gonggong
Ivan Sugiamto usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Kamis (6/2).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Sidang perdana kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugiamto (39), pelaku pemaksaan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (5/2/2025).

Sidang tersebut menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Ida Bagus Putu Widnyana mendakwa Ivan dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama terkait dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara dakwaan kedua berkaitan dengan Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan.

Terkait dakwaan tersebut, penasihat hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi. "Terkait dakwaan tentunya sebagai upaya hukum saja, kami mengajukan eksepsi," ujarnya.

Billy juga menambahkan bahwa pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan lebih memilih untuk menghormati proses jalannya persidangan.

JPU Ida Bagus menanggapi upaya eksepsi tersebut dengan mengatakan bahwa itu adalah hak terdakwa dan penasihat hukumnya, serta pihaknya akan menghormati langkah tersebut.

Ivan Sugiamto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial EN.

Ivan memaksa EN untuk meminta maaf dengan cara yang merendahkan, yakni bersujud dan menggonggong.

Proses persidangan ini terus berjalan, dan keputusan akhir akan ditentukan melalui prosedur hukum yang berlaku.(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru