Kejagung: Kasus Toni Aji dengan Amsal Sitepu Berbeda
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (28/7/2025) dijadwalkan ulang ke Senin (4/8/2025) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
"Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025," ujar Hakim Lusiana Amping saat persidangan.
Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya sidang pada 21 Juli juga ditunda dengan alasan serupa. Fariz RM, saat dimintai tanggapan oleh awak media, menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya mengikuti prosedur," ujar Fariz singkat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK), terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I, termasuk dalam kegiatan membeli, menyimpan, dan menjadi perantara jual beli barang haram tersebut.
Barang bukti yang disita saat penangkapan pada 18 Februari 2025 di Bandung termasuk narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan dari ADK yang menyebut Fariz RM juga memesan barang tersebut.
Kasus Berulang
Fariz RM bukan sekali ini saja tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, musisi yang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti Barcelona dan Sakura ini juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Dalam beberapa kesempatan, Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas dan masalah pribadi menjadi faktor penyebab dirinya kembali menggunakan narkoba.
Kini, Fariz menghadapi ancaman hukuman minimal lima hingga maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.*
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMARINDA Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di gedung DPRD Kaliman
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Camat Kuala Jambi, Budi Setiawan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Ketahanan Pangan yang digelar di Aula Kantor D
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentuka
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
JAKARTA Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 20
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memburu Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS), yang telah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasu
PEMERINTAHAN