BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Dugaan Pengangkatan Rahim Pasien Tanpa Izin di RS Muhammadiyah Medan, Dinkes Sumut Turun Tangan

Dharma - Kamis, 23 April 2026 11:18 WIB
Dugaan Pengangkatan Rahim Pasien Tanpa Izin di RS Muhammadiyah Medan, Dinkes Sumut Turun Tangan
Dugaan malapraktik terkait pengangkatan rahim pasien tanpa persetujuan jelas di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang menyeret kasus pengangkatan rahim pasien tanpa persetujuan jelas.

Kasus ini mencuat setelah pasien, Mimi Maisyarah (48), melaporkan tindakan medis yang diduga tidak sesuai prosedur.

Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke rumah sakit bersama tim Satgas Mutu, Dinkes Kota Medan, Persatuan Rumah Sakit wilayah Sumut, serta berkoordinasi dengan Ombudsman.

Baca Juga:

"Kami sudah mengumpulkan sejumlah informasi awal dari rumah sakit. Hari ini juga akan dilakukan klarifikasi kepada pasien dan keluarga untuk memastikan seluruh keterangan yang beredar," kata Hamid, Kamis, 23 April 2026.

Menurut Hamid, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di RS Muhammadiyah, tetapi juga akan melibatkan RS Haji Medan yang disebut sebagai fasilitas rujukan pasien.

"Rumah Sakit Haji juga akan kami mintai keterangan karena disebut sebagai tempat rujukan akhir pasien," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah kuasa hukum pasien, Ojahan Sinurat, menyebut adanya dugaan pengangkatan rahim tanpa persetujuan keluarga.

Ia mengatakan pasien awalnya hanya menjalani tindakan pengangkatan miom berdasarkan hasil USG.

Namun, dua hari pascaoperasi, pasien mengalami infeksi dan nyeri hebat hingga harus dirawat kembali. Kondisi memburuk membuat keluarga meminta rujukan ke RS Haji Medan.

"Dari hasil dokumen patologi anatomi yang baru diketahui keluarga, rahim dan ovarium ternyata telah diangkat," kata Ojahan.

Ia menegaskan pihaknya memberi waktu 1x24 jam kepada rumah sakit untuk memberikan klarifikasi sebelum menempuh jalur hukum.

Sementara itu, RS Muhammadiyah Medan membantah adanya tindakan tanpa persetujuan pasien.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Website Desa Karo, Kejati Sumut Kejar Bos CV ATS Jesaya Ginting yang Buron
PLN Padamkan Listrik di Medan Selama 4 Jam Siang Ini, Berikut Wilayah yang Terdampak
Bobby Nasution Lepas 353 Jemaah Haji Kloter 2 Embarkasi Medan Asal Langkat, Titip Pesan Khusus
Pemko Tanjungbalai Sambut Program Perlindungan Tambahan ASN dari Taspen, Iuran Rp5 Ribu per Bulan
Banyak Pelanggaran, Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Menyeluruh Perusahaan Outsourcing Bermasalah
Pekerja Proyek Tewas, Pemko Medan Kawal Santunan Rp208 Juta ke Ahli Waris
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru