BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Kejagung: Pemeriksaan Eks Kajari Karo Tidak Terkait Dugaan Tindak Pidana

Dharma - Kamis, 23 April 2026 10:59 WIB
Kejagung: Pemeriksaan Eks Kajari Karo Tidak Terkait Dugaan Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Pemeriksaan tersebut disebut masih berada dalam ranah evaluasi internal institusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses yang berjalan saat ini bersifat administratif dan menyangkut aspek manajerial serta profesionalisme jaksa.

Baca Juga:

"Prosesnya sedang di internal kita, dan ini nanti dilimpahkan. Ini bukan tindak pidana ya, bukan," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Anang menegaskan bahwa evaluasi tersebut tidak mengarah pada dugaan pelanggaran pidana, melainkan bagian dari penilaian kinerja dan penempatan jabatan di lingkungan kejaksaan.

"Itu hanya ibaratnya manajerial dan profesional," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Danke Rajagukguk saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kajari Karo. Yang bersangkutan telah dimutasi ke jabatan fungsional di Kejaksaan Agung.

"Sudah bukan jabatan struktural, sudah jabatan fungsional di Kejaksaan Agung," kata Anang.

Posisi Kajari Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat Kajari Nias Selatan.

Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

Pergantian ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo.

Dalam perkara itu, terdakwa sempat didakwa kasus korupsi sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Website Desa Karo, Kejati Sumut Kejar Bos CV ATS Jesaya Ginting yang Buron
Kurir 10 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Pidana Mati
Kasus Korupsi Nikel Sultra, Kejagung Dalami Keterangan Lebih dari 15 Saksi Termasuk Internal Ombudsman
Bobby Nasution Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya, Dorong Stabilitas Harga dan Kesejahteraan Petani Karo
PH Ngadinah Sebut Tuntutan 1 Tahun Penjara Terlalu Berat, Singgung Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Asuransi
Kasus Zarof Ricar Mengembang, Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Penampung Uang Hasil TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru