INALUM Dorong Kepedulian Lingkungan Lewat Kompetisi Jurnalistik IN-Journal 2026
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik dengan m
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Pemeriksaan tersebut disebut masih berada dalam ranah evaluasi internal institusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses yang berjalan saat ini bersifat administratif dan menyangkut aspek manajerial serta profesionalisme jaksa.Baca Juga:
"Prosesnya sedang di internal kita, dan ini nanti dilimpahkan. Ini bukan tindak pidana ya, bukan," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Anang menegaskan bahwa evaluasi tersebut tidak mengarah pada dugaan pelanggaran pidana, melainkan bagian dari penilaian kinerja dan penempatan jabatan di lingkungan kejaksaan.
"Itu hanya ibaratnya manajerial dan profesional," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Danke Rajagukguk saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kajari Karo. Yang bersangkutan telah dimutasi ke jabatan fungsional di Kejaksaan Agung.
"Sudah bukan jabatan struktural, sudah jabatan fungsional di Kejaksaan Agung," kata Anang.
Posisi Kajari Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat Kajari Nias Selatan.
Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Pergantian ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo.
Dalam perkara itu, terdakwa sempat didakwa kasus korupsi sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Selain Danke, Kejaksaan Agung juga memeriksa sejumlah pejabat Kejari Karo, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh penanganan perkara.*
(km/ad)
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik dengan m
NASIONAL
MEDAN Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, akhirnya ikut terseret dalam sidang lanjutan perkara dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online di Kabupaten Batu Bara menuai keluhan. Hingga Sabtu, 20 Juni 2026, hasil seleksi ya
PENDIDIKAN
TOBA Danau Toba bukan sekadar danau terbesar di Indonesia. Danau yang terbentuk dari letusan supervulkanik sekitar 74.000 tahun lalu ini m
PARIWISATA
TAPUT Dua mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) berinisial REN dan NN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Perkump
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPR
NASIONAL
MEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidi
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya akan segera bergabung dengan Parta
POLITIK
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tyassuma Tifauzia atau dokt
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG Gelombang dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengemuka di Kota Malang, Jawa Timur. Ribuan massa yang terdiri da
PERISTIWA