Ungkap 16 Kasus dalam Sebulan, KNPI Kota Binjai Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Binjai
BINJAI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Penasehat hukum terdakwa Ngadinah, Bintang Panjaitan, menilai tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan terlalu berat. Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
"Tuntutan satu tahun itu sangat berat, karena perbuatan ini tidak semata-mata dilakukan oleh terdakwa," ujar Bintang Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026).
Bintang menyebut dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi tersebut terdapat pihak lain yang juga terlibat, termasuk agen asuransi serta unsur keluarga korban yang penanganan perkaranya diproses secara terpisah.Baca Juga:
Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai, termasuk menawarkan pengembalian kerugian kepada korban.
"Klien kami sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian, namun korban tidak bersedia dan tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan," katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai perkara ini tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni, karena memiliki latar belakang hubungan keluarga antara terdakwa dan korban yang merupakan mantan suami istri.
Bintang juga menyoroti kondisi terdakwa yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan memiliki tanggung jawab dalam mengasuh anak-anaknya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa," tegasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Belawan menuntut Ngadinah dengan pidana penjara satu tahun dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp490 juta.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).*
(dh)
BINJAI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengunjungi seorang anak berinis
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memberikan pendampingan kepa
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai menggelar dialog interaktif bertema Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadil
POLITIK
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat lanjut usia (lans
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA), Dr. H. Aslam Nur, M.A., menegaskan bahwa dakwah Islam harus mampu mengikuti pe
AGAMA
BATU BARA Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Seorang anak berusia 13 tahun meninggal dunia setelah tertimp
PERISTIWA
BATU BARA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara tengah memburu seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Buku biografi berjudul Cinta Tukang Parkir resmi diluncurkan di sela kemeriahan Festival Literasi Sumatera Utara 2026 yang digel
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu memerangi penyalahgunaan narkoba d
NASIONAL