"Tuntutan satu tahun itu sangat berat, karena perbuatan ini tidak semata-mata dilakukan oleh terdakwa," ujar Bintang Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026).
Bintang menyebut dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi tersebut terdapat pihak lain yang juga terlibat, termasuk agen asuransi serta unsur keluarga korban yang penanganan perkaranya diproses secara terpisah.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai, termasuk menawarkan pengembalian kerugian kepada korban.
"Klien kami sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian, namun korban tidak bersedia dan tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan," katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai perkara ini tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni, karena memiliki latar belakang hubungan keluarga antara terdakwa dan korban yang merupakan mantan suami istri.
Bintang juga menyoroti kondisi terdakwa yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan memiliki tanggung jawab dalam mengasuh anak-anaknya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa," tegasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Belawan menuntut Ngadinah dengan pidana penjara satu tahun dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp490 juta.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).*
(dh)
Editor
: Adam
PH Ngadinah Sebut Tuntutan 1 Tahun Penjara Terlalu Berat, Singgung Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Asuransi