Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Penasehat hukum terdakwa Ngadinah, Bintang Panjaitan, menilai tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan terlalu berat. Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
"Tuntutan satu tahun itu sangat berat, karena perbuatan ini tidak semata-mata dilakukan oleh terdakwa," ujar Bintang Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026).
Bintang menyebut dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi tersebut terdapat pihak lain yang juga terlibat, termasuk agen asuransi serta unsur keluarga korban yang penanganan perkaranya diproses secara terpisah.Baca Juga:
Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai, termasuk menawarkan pengembalian kerugian kepada korban.
"Klien kami sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian, namun korban tidak bersedia dan tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan," katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai perkara ini tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni, karena memiliki latar belakang hubungan keluarga antara terdakwa dan korban yang merupakan mantan suami istri.
Bintang juga menyoroti kondisi terdakwa yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan memiliki tanggung jawab dalam mengasuh anak-anaknya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa," tegasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Belawan menuntut Ngadinah dengan pidana penjara satu tahun dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp490 juta.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).*
(dh)
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali dibuka untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempero
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa politik seharusnya di
POLITIK
JAKARTA Sudaryono resmi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik Sudaryati Deyang setelah dilantik Presiden
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional menunjukkan tren yang bervariasi pada Minggu, 26
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Minggu, 26 Juli 2026. Harga emas Ant
EKONOMI
BINJAI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengunjungi seorang anak berinis
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memberikan pendampingan kepa
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai menggelar dialog interaktif bertema Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadil
POLITIK