BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

PH Ngadinah Sebut Tuntutan 1 Tahun Penjara Terlalu Berat, Singgung Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Asuransi

Zulkarnain - Rabu, 22 April 2026 18:16 WIB
PH Ngadinah Sebut Tuntutan 1 Tahun Penjara Terlalu Berat, Singgung Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Asuransi
Penasehat hukum terdakwa Ngadinah, Bintang Panjaitan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Penasehat hukum terdakwa Ngadinah, Bintang Panjaitan, menilai tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan terlalu berat. Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

"Tuntutan satu tahun itu sangat berat, karena perbuatan ini tidak semata-mata dilakukan oleh terdakwa," ujar Bintang Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026).

Bintang menyebut dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi tersebut terdapat pihak lain yang juga terlibat, termasuk agen asuransi serta unsur keluarga korban yang penanganan perkaranya diproses secara terpisah.

Baca Juga:

Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai, termasuk menawarkan pengembalian kerugian kepada korban.

"Klien kami sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian, namun korban tidak bersedia dan tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan," katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai perkara ini tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni, karena memiliki latar belakang hubungan keluarga antara terdakwa dan korban yang merupakan mantan suami istri.

Bintang juga menyoroti kondisi terdakwa yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan memiliki tanggung jawab dalam mengasuh anak-anaknya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa," tegasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Belawan menuntut Ngadinah dengan pidana penjara satu tahun dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp490 juta.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Palsukan Dokumen untuk Cairkan Asuransi Rp490 Juta, Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Medan
Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Ajukan Restorative Justice, Sebut RJ Bukan Damai Tapi “Kekalahan”
Jusuf Kalla Kumpulkan Tokoh Agama dan Pelaku Perdamaian Malino di Jakarta, Luruskan Polemik Pernyataan di UGM
Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan dan Aset ke PT KAI, Jembatan Roboh di Gang Damai Segera Dibangun Kembali
Polri dan PBB Perkuat Kerja Sama, Fokus Keamanan Personel Misi Perdamaian Dunia
Kasus Siswi Langkat yang Jadi Tersangka Usai Membela Ayahnya Berakhir Damai, Tapi Berkas Tetap Naik ke Pengadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru