Mengapa Presiden Prabowo Banyak Diserang?
Oleh Igor DirgantaraANEH, justru ketika Presiden Prabowo Subianto lebih memperhatikan dan memprioritaskan rakyat kecil, serangan negatif ju
OPINI
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut terdakwa Ngadinah (47) dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Daniel Surya Partogi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026). Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana asuransi milik korban.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa," ujar JPU di hadapan majelis hakim.Baca Juga:
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara bermula dari hubungan rumah tangga antara korban Yuedi dan terdakwa Ngadinah yang menikah sejak 2008. Korban diketahui memiliki polis asuransi investasi di PT Avrist Assurance dengan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar.
Namun, pada Januari 2024, terdakwa diduga mengubah kepemilikan polis menjadi atas namanya tanpa sepengetahuan korban. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa meminta bantuan seorang agen asuransi guna menyiapkan dokumen perubahan.
Dalam proses tersebut, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan korban serta meniru tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa.
Dokumen yang telah dimanipulasi itu kemudian diproses oleh pihak asuransi hingga perubahan kepemilikan disetujui. Setelah itu, terdakwa mengajukan pencairan dana.
Pada 29 Mei 2024, dana sebesar Rp490.033.845 ditransfer ke rekening terdakwa.
"Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, tanda tangan korban dinyatakan tidak identik atau bukan asli," jelas jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hampir setengah miliar rupiah.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto ketentuan dalam KUHP.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.*
Oleh Igor DirgantaraANEH, justru ketika Presiden Prabowo Subianto lebih memperhatikan dan memprioritaskan rakyat kecil, serangan negatif ju
OPINI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertamban
HUKUM DAN KRIMINAL
MUARA ENIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Juma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak menguat dan menembus level psikologis 6.000 pada perdagangan terbaru. Pengua
EKONOMI
BELINYU Aktivitas penambangan timah di perairan Pulau Lampu kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kegiatan di luar wilaya
EKONOMI
ACEH UTARA Fasilitas balai pengajian di Desa Tambon Tunong yang sebelumnya roboh akibat banjir kini kembali berdiri setelah dibangun ula
PENDIDIKAN
ACEH BESAR Di saat fajar mulai menyingsing, suasana di pesisir Gampong Lam Awe, Kecamatan Kecamatan Peukan Bada, tampak mulai hidup. Sua
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi membuka Pekan Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) V Tahun 2026 yang digelar di Ja
EKONOMI
KUPANG Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo akan seger
POLITIK
JAKARTA Masuknya Islam ke Indonesia menjadi salah satu peristiwa paling penting dalam perjalanan sejarah Nusantara. Sebelum Islam berkem
SENI DAN BUDAYA