BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Juni 2026

Palsukan Dokumen untuk Cairkan Asuransi Rp490 Juta, Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Medan

Zulkarnain - Rabu, 22 April 2026 17:24 WIB
Palsukan Dokumen untuk Cairkan Asuransi Rp490 Juta, Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Medan
Terdakwa Ngadinah dalam persidangan, Rabu (22/4). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut terdakwa Ngadinah (47) dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Daniel Surya Partogi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026). Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana asuransi milik korban.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara bermula dari hubungan rumah tangga antara korban Yuedi dan terdakwa Ngadinah yang menikah sejak 2008. Korban diketahui memiliki polis asuransi investasi di PT Avrist Assurance dengan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar.

Namun, pada Januari 2024, terdakwa diduga mengubah kepemilikan polis menjadi atas namanya tanpa sepengetahuan korban. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa meminta bantuan seorang agen asuransi guna menyiapkan dokumen perubahan.

Dalam proses tersebut, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan korban serta meniru tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa.

Dokumen yang telah dimanipulasi itu kemudian diproses oleh pihak asuransi hingga perubahan kepemilikan disetujui. Setelah itu, terdakwa mengajukan pencairan dana.

Pada 29 Mei 2024, dana sebesar Rp490.033.845 ditransfer ke rekening terdakwa.

"Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, tanda tangan korban dinyatakan tidak identik atau bukan asli," jelas jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hampir setengah miliar rupiah.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto ketentuan dalam KUHP.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Sebut Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan
Polda Aceh Rampungkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Kapal Perang AS Terdeteksi di Dekat Belawan, Ini Penjelasan TNI AL
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun, Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Penjara dan Uang Pengganti
Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahli Sebut Kekayaan BUMN Bukan Keuangan Negara
Usai Tiga Hari Pencarian, Remaja 16 Tahun yang Hanyut di Sungai Belawan Ditemukan Tak Bernyawa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru