Prabowo Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah, Ada Agenda Besar Apa?
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat khusus untuk membahas program In
NASIONAL
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut terdakwa Ngadinah (47) dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Daniel Surya Partogi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026). Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana asuransi milik korban.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa," ujar JPU di hadapan majelis hakim.Baca Juga:
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara bermula dari hubungan rumah tangga antara korban Yuedi dan terdakwa Ngadinah yang menikah sejak 2008. Korban diketahui memiliki polis asuransi investasi di PT Avrist Assurance dengan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar.
Namun, pada Januari 2024, terdakwa diduga mengubah kepemilikan polis menjadi atas namanya tanpa sepengetahuan korban. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa meminta bantuan seorang agen asuransi guna menyiapkan dokumen perubahan.
Dalam proses tersebut, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan korban serta meniru tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa.
Dokumen yang telah dimanipulasi itu kemudian diproses oleh pihak asuransi hingga perubahan kepemilikan disetujui. Setelah itu, terdakwa mengajukan pencairan dana.
Pada 29 Mei 2024, dana sebesar Rp490.033.845 ditransfer ke rekening terdakwa.
"Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, tanda tangan korban dinyatakan tidak identik atau bukan asli," jelas jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hampir setengah miliar rupiah.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto ketentuan dalam KUHP.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat khusus untuk membahas program In
NASIONAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke M
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran pimpinan. Jabatan Wakapolda Sumatera Ut
NASIONAL
MEDAN Sejumlah jurnalis bersama kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Pos Bloc Kota Medan, Kamis (30/7/2026) sore
PERISTIWA
LABUSEL Seorang anggota Polri aktif berinisial Bripka YML (31) terseret dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh meminta pihak Pertamina segera melakukan perbaikan sistem pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar
PEMERINTAHAN
MEDAN Advokat Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM menilai semangat utama Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar memberika
HUKUM DAN KRIMINAL