BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

2.341 Guru PPPK Deliserdang Tiga Bulan Belum Digaji, Mahasiswa Desak Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati Asri Ludin

Dharma - Kamis, 23 April 2026 10:49 WIB
2.341 Guru PPPK Deliserdang Tiga Bulan Belum Digaji, Mahasiswa Desak Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati Asri Ludin
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan. (foto: Pemkab Deliserdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution turun tangan menyelesaikan polemik belum dibayarkannya gaji 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Deliserdang.

Para mahasiswa menilai, selama tiga bulan sejak dilantik, para guru tersebut belum menerima gaji sama sekali atau bernilai nol rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Deliserdang Fredy Dermawan mengatakan Gubernur tidak boleh bersikap pasif dalam persoalan tersebut.

Baca Juga:

Menurut dia, Bobby memiliki kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah kabupaten.

"Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur punya hak dan kewajiban mengevaluasi APBD Deliserdang," kata Fredy, Rabu, 22 April 2026.

Ia meminta Bobby segera memanggil Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan untuk meminta penjelasan terkait belum dibayarkannya gaji guru PPPK paruh waktu tersebut.

Menurut Fredy, apabila APBD Deliserdang lebih banyak terserap untuk belanja birokrasi yang tidak mendesak, maka pemerintah provinsi seharusnya dapat mendorong refocusing anggaran.

"Jangan biarkan guru-guru menjadi korban salah prioritas anggaran," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Deliserdang Arief Perdiansyah dan Ketua HIMMAH Deliserdang Hafizh Tampubolon.

Mereka menilai alasan pemerintah daerah yang menyebut tidak adanya regulasi penggajian PPPK paruh waktu tidak dapat dibenarkan.

Mereka merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 yang mengatur penganggaran belanja PPPK paruh waktu dalam APBD.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah disebut wajib mengalokasikan anggaran belanja jasa PPPK paruh waktu pada jabatan guru.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Buka Musrenbang Sumut 2027, Mendagri Tito Karnavian: Kualitas Perencanaan Tentukan 60 Persen Keberhasilan Program Daerah
KPPU Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?
Bupati Labusel Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Terima Penghargaan Kemendagri
HIMMAH dan ISARAH Batu Bara Tolak Isu Provokatif, Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi
Kementerian Lingkungan Hidup Evaluasi Pengelolaan Sampah di Tanjungbalai, Dorong Sistem Lebih Berkelanjutan
Pemko Tanjungbalai Sambut Program Perlindungan Tambahan ASN dari Taspen, Iuran Rp5 Ribu per Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru