1.720 SPPG Disetop Sementara, Tapi Tetap Terima Insentif Rp6 Juta per Hari
MAKASSAR Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan sebanyak 1.720 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbaga
NASIONAL
JAKARTA - Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (28/7/2025) dijadwalkan ulang ke Senin (4/8/2025) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
"Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025," ujar Hakim Lusiana Amping saat persidangan.
Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya sidang pada 21 Juli juga ditunda dengan alasan serupa. Fariz RM, saat dimintai tanggapan oleh awak media, menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya mengikuti prosedur," ujar Fariz singkat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK), terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I, termasuk dalam kegiatan membeli, menyimpan, dan menjadi perantara jual beli barang haram tersebut.
Barang bukti yang disita saat penangkapan pada 18 Februari 2025 di Bandung termasuk narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan dari ADK yang menyebut Fariz RM juga memesan barang tersebut.
Kasus Berulang
Fariz RM bukan sekali ini saja tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, musisi yang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti Barcelona dan Sakura ini juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Dalam beberapa kesempatan, Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas dan masalah pribadi menjadi faktor penyebab dirinya kembali menggunakan narkoba.
Kini, Fariz menghadapi ancaman hukuman minimal lima hingga maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.*
(at/j006)
MAKASSAR Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan sebanyak 1.720 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbaga
NASIONAL
MEDAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menegaskan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, h
NASIONAL
ASAHAN Suasana penuh semangat dan khidmat menyelimuti acara pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Darul Ulum
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang perkara dugaan sengketa internal keluarga dalam pengelolaan PT Madina Gas Lestari berlangsung panas di Pengadilan Negeri Me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, kembali mengajukan surat kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta Rapat
HUKUM DAN KRIMINAL
MURATARA Operasi tangkap tangan (OTT) mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto melakukan ziarah ke makam kakeknya, Margono Djojohadikusumo, di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Ban
NASIONAL
BEKASI Polisi mengamankan sopir taksi listrik Green SM yang diduga terlibat dalam rangkaian kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Angg
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan perubahan tata letak gerbong khusus perempu
NASIONAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan sejumlah persoalan krusial daerah dalam kegiatan reses anggota Komis
PEMERINTAHAN