JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa sertifikat Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan sertifikat deposito BI senilai Rp 45 triliun yang ditemukan polisi saat menggerebek pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan dokumen palsu. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI tidak pernah menerbitkan sertifikat deposito seperti yang ditemukan. “Kami sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Uang menegaskan bahwa DPU tidak pernah mengeluarkan sertifikat deposito, sehingga kami pastikan sertifikat deposito tersebut tidak benar atau palsu,” kata Marlison kepada Kompas.com, Senin (30/12/2024).
Terkait sertifikat SBN senilai Rp 700 triliun, Marlison menjelaskan bahwa BI tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi keasliannya karena penerbitan SBN merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, berdasarkan sifat kepemilikan SBN yang scripless atau tanpa warkat, besar kemungkinan sertifikat tersebut juga palsu. “Kepemilikan SBN bersifat elektronik, tidak ada dokumen fisik seperti itu. Yang berwenang memastikan adalah pihak penegak hukum,” tambah Marlison. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan akan memeriksa kasus ini ke unit terkait.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa dua surat berharga senilai ratusan triliun rupiah ditemukan saat penggerebekan pabrik uang palsu di gedung perpustakaan UIN Makassar. Surat tersebut terdiri dari satu lembar fotokopi sertifikat deposito senilai Rp 45 triliun dan satu sertifikat SBN senilai Rp 700 triliun. “Ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penjelasan lebih lanjut,” ujar Yudiawan dalam rilis di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024). Penggerebekan ini sekaligus membuka kasus kejahatan terorganisasi yang melibatkan dokumen palsu dengan nilai fantastis. Penegak hukum berkomitmen untuk mendalami temuan ini guna mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
(christie)
BI Tegaskan Sertifikat Deposito Rp 45 Triliun dan SBN Rp 700 Triliun yang Ditemukan Polisi di Gowa adalah Palsu