JAKARTA – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan yan diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, hari ini, Kamis (13/2/2025).
Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terkait keputusan KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku.
Hasto sendiri maupun KPK, telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang Rabu (12/2/2025). Dan, hari ini, Kamis (13/02/2025), akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan.