JAKARTA – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan yan diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, hari ini, Kamis (13/2/2025).
Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terkait keputusan KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku.
Hasto sendiri maupun KPK, telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang Rabu (12/2/2025). Dan, hari ini, Kamis (13/02/2025), akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tapi selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku menghilang.
Ternyata, pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Yang menarik, kedua belah pihak baik KPK maupun Hasto sama-sama optimis memenangkan praperadilan itu. Kuasa hukum Hasto sendiri menilai, tidak cukup bukti KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Di pihak lain, KPK juga sangat yakin memenangkan siding ini. Menurut KPK, Hasto menjadi tersangka karena ada pasal penyertaan dalam kasus suap Harun Masiku.