Bali -Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Pande Gede Putra Palguna alias Pande setelah melakukan penyelidikan intensif. Kasus ini bermula dari perselisihan terkait utang yang berujung pada aksi keji oleh tiga wanita yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/2), mengungkapkan identitas ketiga pelaku, yakni:
1. OSM alias Oki (38 tahun), karyawan swasta, berdomisili di Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Pande Gede Putra Palguna berkenalan dengan Leni dalam transaksi jual beli hotel. Pande menerima uang sebesar Rp 54 miliar untuk keperluan operasional penjualan hotel tersebut, namun kemudian menghilang tanpa jejak.
Leni yang merasa dirugikan lantas meminta bantuan Oki dan Intan untuk melacak keberadaan Pande. Mereka berhasil menemukannya pada November 2024 dan mengadakan pertemuan untuk membahas pengembalian uang tersebut. Dalam pertemuan itu, Pande mengaku belum bisa melunasi utangnya. Ia bahkan diminta untuk mencetak mutasi rekening bank yang digunakan untuk menerima dana dari Leni serta menandatangani surat pernyataan utang.
Setelah pertemuan tersebut, Pande tinggal bersama Oki dan Intan atas perintah Leni. Selama tinggal bersama, Pande kembali meminjam uang dari kedua wanita itu dengan total sekitar Rp 60 juta. Awalnya, hubungan antara mereka berjalan baik tanpa adanya tindakan kekerasan.
Namun, pada pertengahan Januari 2025, Oki dan Intan mulai merasa bahwa Pande terus-menerus berbohong terkait peminjaman uang. Rasa marah mereka semakin memuncak setelah Leni memerintahkan mereka untuk menghabisi Pande. Perintah tersebut didasari oleh informasi bahwa Pande pernah melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta sering menjelek-jelekkan nama Leni.
"Hal itu menjadi pemicu utama sakit hati tersangka Leni terhadap korban," ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keterangannya.
Motif Pembunuhan
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa motif utama dari pembunuhan ini adalah sakit hati dan utang yang belum terbayarkan. Leni merasa dirugikan setelah uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Pande tak kunjung dikembalikan. Sementara itu, Oki dan Intan juga merasa tertipu akibat pinjaman uang yang diberikan kepada korban.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana sesuai dengan KUHP. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi keji tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang tindak kejahatan yang bermula dari konflik keuangan serta pengkhianatan kepercayaan.