Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
Bali -Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Pande Gede Putra Palguna alias Pande setelah melakukan penyelidikan intensif. Kasus ini bermula dari perselisihan terkait utang yang berujung pada aksi keji oleh tiga wanita yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/2), mengungkapkan identitas ketiga pelaku, yakni:
1. OSM alias Oki (38 tahun), karyawan swasta, berdomisili di Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
2. IOP alias Intan (38 tahun), karyawan swasta, berasal dari Sukarejo, Bojonegoro.
3. LY alias Leni (57 tahun), karyawan swasta, tinggal di Dangin Puri Kaje, Denpasar Utara.
Kronologi Pembunuhan
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Pande Gede Putra Palguna berkenalan dengan Leni dalam transaksi jual beli hotel. Pande menerima uang sebesar Rp 54 miliar untuk keperluan operasional penjualan hotel tersebut, namun kemudian menghilang tanpa jejak.
Leni yang merasa dirugikan lantas meminta bantuan Oki dan Intan untuk melacak keberadaan Pande. Mereka berhasil menemukannya pada November 2024 dan mengadakan pertemuan untuk membahas pengembalian uang tersebut. Dalam pertemuan itu, Pande mengaku belum bisa melunasi utangnya. Ia bahkan diminta untuk mencetak mutasi rekening bank yang digunakan untuk menerima dana dari Leni serta menandatangani surat pernyataan utang.
Setelah pertemuan tersebut, Pande tinggal bersama Oki dan Intan atas perintah Leni. Selama tinggal bersama, Pande kembali meminjam uang dari kedua wanita itu dengan total sekitar Rp 60 juta. Awalnya, hubungan antara mereka berjalan baik tanpa adanya tindakan kekerasan.
Namun, pada pertengahan Januari 2025, Oki dan Intan mulai merasa bahwa Pande terus-menerus berbohong terkait peminjaman uang. Rasa marah mereka semakin memuncak setelah Leni memerintahkan mereka untuk menghabisi Pande. Perintah tersebut didasari oleh informasi bahwa Pande pernah melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta sering menjelek-jelekkan nama Leni.
"Hal itu menjadi pemicu utama sakit hati tersangka Leni terhadap korban," ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keterangannya.
Motif Pembunuhan
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa motif utama dari pembunuhan ini adalah sakit hati dan utang yang belum terbayarkan. Leni merasa dirugikan setelah uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Pande tak kunjung dikembalikan. Sementara itu, Oki dan Intan juga merasa tertipu akibat pinjaman uang yang diberikan kepada korban.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana sesuai dengan KUHP. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi keji tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang tindak kejahatan yang bermula dari konflik keuangan serta pengkhianatan kepercayaan.
(tb/a)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL