BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 16:53 WIB
146 view
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan eks calon legislatif PDI-P, Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Hakim Djuyamto dalam putusannya, Kamis (13/2/2025). Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Menurut Djuyamto, permohonan praperadilan Hasto harus diajukan dalam dua gugatan terpisah terkait masalah yang diajukan.

Dengan penolakan ini, status tersangka Hasto oleh KPK tetap sah. Hasto sebelumnya menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai bahwa penetapan tersangka tersebut terburu-buru dan dilakukan tanpa prosedur yang tepat.

Baca Juga:

"KPK menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan yang semestinya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan," kata Todung dalam sidang sebelumnya. Todung juga mengkritik proses hukum yang dilakukan KPK, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas Negara, Tak Bisa Buktikan Asal Usul Harta
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
Wapres Gibran Siapkan Peta Jalan Menuju Pemilu 2029 di Tengah Isu Pemakzulan
komentar
beritaTerbaru