BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Helena Lim Dibebankan Uang Pengganti Rp 900 Juta, Hakim: Rp 420 Miliar Diterima Semua oleh Harvey Moeis

BITVonline.com - Senin, 30 Desember 2024 10:54 WIB
62 view
Helena Lim Dibebankan Uang Pengganti Rp 900 Juta, Hakim: Rp 420 Miliar Diterima Semua oleh Harvey Moeis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Helena Lim, seorang pengusaha dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan timah di PT Timah, Senin (30/12/2024).

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan menyatakan, Helena Lim terbukti menikmati keuntungan dari penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan melalui money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange. Penukaran tersebut melibatkan dana pengamanan seolah-olah untuk program corporate social responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan smelter swasta.

Menurut hakim, meskipun ada dugaan dana sebesar Rp 420 miliar yang seharusnya digunakan untuk CSR, seluruh dana tersebut sebenarnya diterima oleh terdakwa lain, Harvey Moeis, bukan oleh Helena. Harvey Moeis mengakui telah menerima seluruh uang yang ditransfer ke rekening PT Quantum. Oleh karena itu, Helena hanya mendapatkan keuntungan dari kurs penukaran valas yang menghasilkan Rp 900 juta.

Baca Juga:

“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan. Helena Lim, yang juga dikenal sebagai salah satu figur kaya raya di Pantai Indah Kapuk (PIK), serta jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini.

Baca Juga:

Sementara itu, Harvey Moeis, terdakwa lainnya dalam kasus ini, telah divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa juga telah mengajukan banding atas vonis penjara yang dianggap lebih ringan dari tuntutan mereka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk CSR, tetapi malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi melalui transaksi penukaran valas.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kupu-Kupu dan Satwa Eksotis Tujuan Vietnam
Eks Pasar Aksara Jadi Kafe, Wali Kota Medan: Sudah Sesuai Aturan, Dorong PAD
KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Mobil-Motor Mulai Rp 7 Jutaan!
Polres Tapanuli Tengah Intensifkan Blue Light Patrol, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari
Presiden Prabowo Resmi Buka Indonesia Defence 2025, Pameran Alutsista Terbesar di Asia Tenggara
Ciptakan Kelancaran dan Keamanan Jalan, Polsek Bangli Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari
komentar
beritaTerbaru