
6 Hari Hujan Buatan Digelar, Karhutla di Kawasan Danau Toba Mulai Terkendali
TOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
Peristiwa
JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Helena Lim, seorang pengusaha dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan timah di PT Timah, Senin (30/12/2024).
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan menyatakan, Helena Lim terbukti menikmati keuntungan dari penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan melalui money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange. Penukaran tersebut melibatkan dana pengamanan seolah-olah untuk program corporate social responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan smelter swasta.
Menurut hakim, meskipun ada dugaan dana sebesar Rp 420 miliar yang seharusnya digunakan untuk CSR, seluruh dana tersebut sebenarnya diterima oleh terdakwa lain, Harvey Moeis, bukan oleh Helena. Harvey Moeis mengakui telah menerima seluruh uang yang ditransfer ke rekening PT Quantum. Oleh karena itu, Helena hanya mendapatkan keuntungan dari kurs penukaran valas yang menghasilkan Rp 900 juta.
Baca Juga:
“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan. Helena Lim, yang juga dikenal sebagai salah satu figur kaya raya di Pantai Indah Kapuk (PIK), serta jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini.
Baca Juga:
Sementara itu, Harvey Moeis, terdakwa lainnya dalam kasus ini, telah divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa juga telah mengajukan banding atas vonis penjara yang dianggap lebih ringan dari tuntutan mereka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk CSR, tetapi malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi melalui transaksi penukaran valas.
(N/014)
TOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
PeristiwaMEDAN Harga daging ayam ras di Kota Medan mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir Juli 2025. Berdasarkan pantauan di dua pasar tradi
EkonomiBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah Iskandar Muda menggelar Lomba Mewarnai
NasionalMADINA Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, kembali menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi bahay
NasionalJAKARTA Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadila
EntertainmentRIAU Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya untuk berkantor di mana saja, baik di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di
NasionalJAKARTA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana investasi PT Taspen
NasionalPEMATANG SIANTAR Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mangkir dari panggilan resmi yang dijadwalka
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Kebakaran hebat melanda ruang produksi pabrik PT Rusindo Prima Food Industri yang berlokasi di Dusun II Pasar VII Cina, Desa
PeristiwaPUTRAJAYA Upaya mediasi konflik perbatasan ThailandKamboja resmi digelar di Putrajaya, Malaysia, Senin (28/7/2025), dengan difasilitasi
Internasional