BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Viral! Kasus Kekerasan Seksual Kepada Terapis SPA : Kabid DPMPTSP Minahasa Utara Dicopot Setelah Lapor Ke Polisi

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 17:23 WIB
294 view
Viral! Kasus Kekerasan Seksual Kepada Terapis SPA :  Kabid DPMPTSP Minahasa Utara Dicopot Setelah Lapor Ke Polisi
Kabid DPMPTSP Minahasa Utara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MINUT -Video yang diduga menunjukkan Kepala Bidang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), JR, melakukan kekerasan seksual terhadap pegawai spa Hotel Sutanraja yang berinisial MR, telah viral di media sosial. Peristiwa ini berujung pada saling laporan antara JR dan MR di Kepolisian Resor Minut, serta pemecatan JR dari jabatannya oleh Pemkab Minut.

Kuasa hukum JR, Tonny Rawung, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan MR pada 7 Februari 2025 atas kasus pencemaran nama baik dan pelecehan seksual. Tonny juga mengungkapkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh orang suruhan MR, yang meminta uang sebesar Rp50 juta agar kasus ini tidak diteruskan ke ranah hukum. Meskipun demikian, JR menyatakan tidak menyanggupi permintaan tersebut.

Tonny menegaskan bahwa pada kejadian tersebut, kliennya merasa terganggu oleh teriakan MR yang dinilai tanpa alasan yang jelas. "Klien kami merasa apa yang dilakukannya bukan pelecehan. Dia terganggu karena teriakan MR yang didengar orang lain, yang kemudian direkam seolah klien kami sedang melecehkan dia," ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu, pihak MR melalui kuasa hukum Yeremia Tangkere menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari upaya kekerasan seksual oleh JR. Yeremia mengaku telah melaporkan JR ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minut pada 17 Januari 2025. "Klien kami adalah korban, bukan pelaku," ujar Yeremia, menanggapi pernyataan JR yang dinilai sebagai penggiringan opini untuk menekan MR agar mencabut laporannya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polres Minut. Kepala Satreskrim Polres Minut, Inspektur Satu I Kadek Ulina, menyatakan bahwa laporan MR terkait dugaan pelecehan dan kekerasan seksual sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kadek juga mengungkapkan bahwa laporan JR mengenai pencemaran nama baik terhadap MR juga sedang diproses.

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Minut mencopot JR dari jabatannya sebagai Kepala Bidang DPMPTSP. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, mengatakan keputusan pencopotan diambil setelah JR diperiksa oleh tim kode etik yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten III, dan Inspektorat. Keputusan tersebut didasarkan pada aturan penegakan disiplin aparatur sipil negara.

Sementara itu, masyarakat kini tengah menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, yang semakin menyita perhatian publik di Minahasa Utara dan wilayah lainnya.

(mdk/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru